Kepengurusan PP INI Hasil Kongres Palembang Tetap Sah
Utama

Kepengurusan PP INI Hasil Kongres Palembang Tetap Sah

Majelis menolak gugatan notaris senior Chairul Anom karena menganggap putusan Mahkamah Perkumpulan sudah sesuai aturan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Alasan Anom menggugat hasil Kongres XXII INI lantaran Mahkamah Perkumpulan dalam menjalankan tugas dan fungsinya yakni memutus sengketa kongres yang diajukan oleh Anom sendiri telah bertentangan dengan hukum. Dalam putusan nomor 4/MP-INI/2016, Mahkamah Perkumpulan telah menolak permohonannya dengan alasan Mahkamah Perkumpulan tidak berwenang menentukan mengenai sah atau tidaknya Kongres XXII INI.

 

Kasus ini diawali adanya ketidapuasan penggugat terkait keputusan Presidium Kongres XXII dalam sidang pleno III yang mengumumkan total peserta kongres yang mempergunakan hak suara sebanyak 2.184 orang. Setelah dilakukan pemungutan suara mulai pukul 16.00 WIB, lalu dilakukan penghitungan mulai pukul 16.30 WIB, ternyata terdapat kelebihan sebanyak 14 kertas suara, sehingga totalnya menjadi 2.184 kertas suara.

 

Presidium Kongres XXII mencabut skors dan melanjutkan sidang pleno III dengan memberi sejumlah penjelasan. Pertama, peserta kongres yang menggunakan hak suara dengan melihat dari absensi finger print berjumlah 2.038 orang. Kedua, surat suara yang ada dalam kotak suara sebanyak 2.198 suara. Ketiga, terdapat kelebihan suara yang ada dalam kotak sebanyak 160 suara. Keempat, pertemuan Presidium Kongres XXII dengan para calon ketua umum tidak membuahkan hasil.

 

Sikap Presidium Kongres XXII yang menawarkan untuk tetap melanjutkan perhitungan suara. Padahal diketahui bersama ada kelebihan kertas suara sebanyak 160 kertas yang terjadi karena adanya peserta kongres yang lebih dari satu kali memberi hak suaranya bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Rumah Tangga (ART) INI dan Pasal 3 ayat (11) kode etik INI.

Tags:

Berita Terkait