Kepesertaan JKN Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Alasan Menteri ATR
Terbaru

Kepesertaan JKN Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Alasan Menteri ATR

Program BPJS Kesehatan ini adalah program yang paling baik dan merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil. Foto: Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil. Foto: Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu Kementerian/Lembaga yang menindaklanjuti Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Beleid itu mengamanatkan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif JKN.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Surat itu memuat 3 poin. Salah satunya mengatur bagi setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta JKN.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, menjelaskan gambaran besar terkait kebijakan ini. Menurutnya, program BPJS Kesehatan ini adalah program yang paling baik, dan merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

“Program ini adalah program yang harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus chip in, berpartisipasi supaya program ini berjalan,” ujar Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Selasa (22/2/2022).

(Baca Juga: Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu JKN, Begini Bunyi Instruksinya!)   

Menurut Sofyan, Inpres No.1 Tahun 2022, menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk memeriksa status kepesertaan JKN bagi setiap orang yang ingin mendapatkan pelayanan publik. Perlu diperiksa apakah status kepesertaannya aktif atau tidak.

“Dalam hal ini, jika orang ingin jual tanah atau rumah atau beli rumah, dia ingat kalau belum bayar BPJS Kesehatannya. Begitu juga nanti ada pelayanan-pelayanan lain, misalnya OSS (Online Single Submission, red), itu perlu diingatkan tentang status keaktifan BPJS Kesehatannya,” ujar Sofyan.

Tags:

Berita Terkait