Keppres 17/2020 Terbit, 21 Agustus ASN Cuti Bersama
Berita

Keppres 17/2020 Terbit, 21 Agustus ASN Cuti Bersama

Keppres diteken dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Keppres 17/2020 Terbit, 21 Agustus ASN Cuti Bersama
Hukumonline

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2020. Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

Selain itu, keputusan itu dibuat untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Diktum KESATU Keppres tersebut seperti dikutip Setkab, Rabu (19/8).

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. (Baca Juga: 4 Pokok Perubahan dalam PP Manajemen PNS)

Sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini.

Cuti bersama tentunya menjadi kabar baik lain bagi ASN karena sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.4 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020. (Baca Juga: Jelang Gaji ke-13, PNS Perlu Tahu Aturan Baru Soal Cuti dan Pemberhentian)

Pemberian tunjangan gaji ke-13 menjadi bagian dari stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19, melengkapi stimulus ekonomi yang sudah digulirkan. Selain itu, pemerintah berupaya untuk terus mendukung kemampuan masyarakat dalam menjalani kegiatan, terutama memasuki tahun ajaran baru dalam situasi pandemi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait