Keppres Grasi Masuk Objek Sengketa TUN
Berita

Keppres Grasi Masuk Objek Sengketa TUN

“Hal ini sangat dilematis”.

Oleh:
Mys/M-12/M-13
Bacaan 2 Menit
Yusril Ihza Mahendra, ketua tim kuasa hukm Granat. Foto: Sgp
Yusril Ihza Mahendra, ketua tim kuasa hukm Granat. Foto: Sgp

Kalau tak ada aral, tim kuasa hukum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) akan mendaftarkan gugatannya terhadap keputusan presiden (Keppres) tentang pemberian grasi kepada para terpidana kasus narkotika. Gugatan itu didaftarkan pekan ini.

Perkembangan terakhir, tim hukum Granat tak hanya mengugat pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby, tetapi juga kepada warga negara Jerman, Peter Achim Franz Grobmann. Yusril Ihza Mahendra, ketua tim kuasa hukm Granat, menegaskan materi gugatan sedang dirampungkan. “Gugatan akan ditujukan kepada kedua grasi tersebut,” kata Yusril dalam rilis yang diperoleh hukumonline. Yusril yakin Keppres tentang pemberian grasi adalah keputusan pejabat tata usaha negara (TUN) yang bisa menjadi objek sengketa TUN.

Chudry Sitompul, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, berpendapat Presiden adalah pejabat TUN yang sewaktu-waktu keputusannya bisa digugat lepas apakah keputusan itu dalam kapasitas sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan. Sepanjang memenuhi persyaratan pasal 1  angka 9 UU Peradilan Tata Usaha Negara (terakhir diperbarui melalui UU No. 51 Tahun 2009), Keppres grasi bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan aturan tersebut, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Kalau dirangkai dengan unsur lain, Chudry berpendapat Keppres grasi bisa digugat ke PTUN. “Itu memenuhi syarat,” ujarnya.

“(Keppres) Grasi itu kan KTUN,” kata pengajar hukum tata usaha negara, I Komang Susanta. Komang menekankan pentingnya membuktikan kerugian sebagai dasar mengajukan gugatan.

Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebut frasa “merasa kepentingannya dirugikan” sebagai dasar mengajukan gugatan ke PTUN. Berdasarkan pasal ini, ada tiga alasan yang dimungkinkan. Pertama, KTUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang belaku. Kedua, Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu. Dalam kasus ini adalah wewenang presiden memberikan grasi. Ketiga, Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan terkait seharusnya tidak sampai pada pengambilan keputusan tersebut.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ferry Edward, berpendapat perlu dilihat apakah Keppres yang hendak digugat adalah beschikking atau regeling. Yang bisa digugat adalah Keppres yang bersifat beschikking.

Halaman Selanjutnya:
Tags: