3 Catatan Imparsial Atas Terbitnya Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Terbaru

3 Catatan Imparsial Atas Terbitnya Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Agar di akhir masa jabatannya Presiden Joko Widodo dianggap memenuhi janji politiknya dalam Nawacita yakni “menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.”

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kalangan masyarakat sipil menyoroti Keppres No.17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Keppres yang sempat disebut Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 silam itu intinya membentuk tim guna melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai tahun 2020.

Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mencatat sedikitnya 3 hal terkait Keppres tersebut. Pertama, pembentukan Keppres ini dilakukan secara tidak akuntabel dan minim partisipasi publik terutama para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal ini membuktikan Keppres ditujukan sebagai sarana impunitas bagi terduga pelaku pelanggaran HAM berat, terutama yang saat ini berada di sekeliling Presiden Jokowi.

Kedua, penerbitan Keppres ini memiliki agenda atau tujuan politik yang tersembunyi. Ardi menilai Keppres ini diterbitkan agar Presiden Jokowi dianggap telah menepati janji politiknya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sebagaimana yang pernah tercantum dalam Nawacita.

Ardi menilai Keppres ini bernuansa impunitas dan sekaligus memuluskan jalan bagi kandidat yang ditengarai akan didukung oleh Presiden Jokowi untuk kontestasi politik 2024 yang memiliki catatan hitam terkait pelanggaran HAM berat masa lalu. “Alih-alih menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sebagaimana yang diharapkan korban, Presiden Joko Widodo justru menjadikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut menjadi alat transaksi politik kekuasaannya,” kata Ardi ketika dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Ketiga, Ardi mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres No.17 Tahun 2022 itu. Melanjutkan proses yudisial dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komnas HAM dengan melakukan penyidikan secara transparan dan bertanggung jawab terhadap peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu.

Keppres No.17 Tahun 2022 memandatkan 3 tugas utama kepada Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Pertama, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggararan HAM yang berat rnasa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan tahun 2020.

Kedua, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya. Ketiga, merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Bentuk rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya dapat berupa rehabilitasi fisik; bantuan sosial; jaminan kesehatan; beasiswa dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Tags:

Berita Terkait