Keppres Satgas Percepatan UU Cipta Kerja Terbit, Ini Isinya
Terbaru

Keppres Satgas Percepatan UU Cipta Kerja Terbit, Ini Isinya

​​​​​​​Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas UU Cipta Kerja memiliki lima kewenangan.

Oleh:
RED
Bacaan 3 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 4 Mei 2021 lalu. Keberadaan Keppres 10/2021 ini diharapkan dapat menyosialisasikan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke masyarakat luas.

Dikutip dari laman resmi Setkab, Keppres 10/2021 tersebut bertujuan untuk efektivitas pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah tersebut juga perlu memiliki pencapaian tujuan yang sama.

“Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” bunyi Pasal 1 Keppres 10/2021 tersebut.

Keppres 10/2021 ini menyebutkan bahwa Satgas UU Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 4 Keppres 10/2021 ini merinci tugas Satgas antara lain, menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Kemudian, menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Lalu, mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Keempat, menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri. Dan kelima, merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satgas UU Cipta Kerja memiliki lima kewenangan. Kelimanya antara lain, mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah. Memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Tags:

Berita Terkait