Keren! Inilah 9 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dengan Akreditasi Terbaik
Utama

Keren! Inilah 9 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dengan Akreditasi Terbaik

Untuk memperoleh akreditasi terbaik, kesungguhan pengelolaan bantuan hukum jadi syarat mutlak. Ditinjau ulang sekali dalam tiga tahun.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ruangan pelayanan hukum LBH Bhakti Keadilan Wajo. Foto: Istimewa
Ruangan pelayanan hukum LBH Bhakti Keadilan Wajo. Foto: Istimewa

Pemerintah menyediakan dana bantuan hukum bagi warga miskin yang akan disalurkan lewat organisasi-organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Mekanismenya, PBH membantu warga miskin menghadapi masalah hukum mereka, dan biaya yang dikeluarkan PBH ditagih (reimburse) ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hanya PBH yang terakreditasi yang berhak mendapatkan dana bantuan hukum dari APBN tersebut.

Selama ini, ada tiga kategori PBH yang lolos verifikasi dan akreditasi. Yang terbaik adalah kategori A, disusul kategori B, dan kategori C. Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional, telah membuat kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi PBH untuk mendapatkan akreditasi A. Contohnya, jumlah kasus litigasi yang ditangani terkait dengan orang miskin paling sedikit 60 kasus per tahun; serta memiliki advokat dan paralegal masing-masing minimal 10 orang.

Lalu, PBH mana saja yang mendapat predikat akreditasi terbaik? Berdasarkan penelusuran hukumonline, ada 9 PBH yang mendapatkan akreditasi A. Akreditasi suatu PBH dapat saja berubah, misalnya naik dari B ke C; atau sebaliknya turun dari A ke B. BPHN melakukan evaluasi setiap tiga tahun sekali. Hasil akreditasi mengalami dinamika.

(Baca juga: Pemerintah Sediakan Rp53 Miliar untuk Bantuan Hukum Masyarakat Marginal 2019-2021).

Inilah daftar kesembilan PBH dimaksud. Urutan ini bukan menunjukkan urutan yang terbaik.

  1. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Alumni UNIB

Bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, dilakukan penandatanganan kontrak addendum bantuan hukum tahun 2019. Hadir dalam pertemuan 14 November 2019 itu, 10 orang pimpinan organisasi bantuan hukum yang ikut meneken kontrak tambahan. Kesepuluh organisasi bantuan hukum itulah adalah Perkumpulan LBH Bhakti Alumni UNIB, LBH Bhakti Unib cabang Curup, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Perkumpulan LBH Bintang Keadilan, Yayasan Cahaya Perempuan Bengkulu, Yayasan Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak, Perkumpulan LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Kabupaten Bengkulu Selatan, LBH Rejang Lebong, LBH Respublica, dan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Aisyiah.

Dari 10 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) itu, hanya Perkumpulan LBH Bhakti Alumni UNIB yang memperoleh akreditasi A dalam proses akreditasi oleh BPHN periode 2019-2021. Lembaga ini, sesuai dengan namanya, dibentuk sebagai wujud kepedulian alumnus Universitas Bengkulu. Direktur LBH Bhakti Alumni Unib, Husni Tamrin, pernah menjelaskan kepada hukumonline, kehadiran PBH sangat penting untuk membantu warga miskin di Bengkulu. Jumlah advokat dan organisasi PBH belum memadai dan merata di seluruh wilayah Bengkulu. Karena itu ia berharap Pemerintah membuak akses bantuan hukum seluas-luasnya.

(Baca juga: Begini Sebaran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia 2019-2021).

  1. LBH Mawar Saron Jakarta

Berlokasi di Jakarta, LBH Mawar Saron salah satu PBH yang dikenal luas menangani sejumlah perkara yang melibatkan warga miskin. Salah satunya pembelaan nenek Rasminah yang dituduh mencuri piring. Kasus Rasminah ini menarik perhatian publik karena ia sempat ditahan dan dihukum Mahkamah Agung 4 bulan 10 hari.

LBH ini juga baru saja menerima anugerah sebagai mitra klinik hukumonline dengan kontribusi terbanyak pada 2019. Beberapa pengacaranya ikut memberikan jawaban konsultasi hukum yang dikelola klinik hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait