Keren! Inilah 9 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dengan Akreditasi Terbaik
Utama

Keren! Inilah 9 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dengan Akreditasi Terbaik

Untuk memperoleh akreditasi terbaik, kesungguhan pengelolaan bantuan hukum jadi syarat mutlak. Ditinjau ulang sekali dalam tiga tahun.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
  1. Perkumpulan Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Annisa, Mojokerto

Hadir selama dua hari penuh dalam acara konsultasi publik dua Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM di Surabaya, Selasa-Rabu (25-26/2), Hamidah memanfaatkan momentum itu untuk mengikuti perkembangan regulasi bantuan hukum. Termasuk pandangan yang berkembang mengenai paralegal. Sebab, sebagai Direktur Lembaga Perkumpulan Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Annisa, Hamidah banyak mengandalkan paralegal dalam membantu kerja-kerja advokasi di wilayah Jawa Timur.

Hamidah bercerita kepada hukumonline, gagasan pendirian organisasi pemberi bantuan hukum ini bermula dari keprihatinan atas masalah-masalah hukum dihadapi warga di Mojokerto, Jawa Timur. Sebagai advokat yang pernah menjadi aktivis LBH Surabaya, Hamidah merasa tergerak untuk memberikan bantuan hukum terutama kepada perempuan dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Bersama dua orang rekannya, jadilah Hamidah mendirikan dan mengelola Perkumpulan Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Annisa.

Setiap tahun, organisasi pemberi bantuan hukum ini menerima dan mengelola ratusan perkara. Kasusnya beragam, mulai dari masalah keluarga, hingga narkotika. Ia juga sependapat, komitmen dan kesungguhan mengelola PBH adalah kunci mendapatkan kepercayaan baik dari klien maupun dari BPHN. Hamidah justru berharap pemberian bantuan hukum kepada warga miskin tidak sekadar memberi bantuan; perlu ada efek bergandanya. Orang yang dibantu tidak sekadar dibantu, tetapi juga dipersiapkan untuk memahami masalah-masalah hukum sehingga pengetahuan yang klien peroleh selama pendampingan dapat ditularkan. Minimal, warga miskin memahami aspek-aspek hukum kasus mereka dengan baik. Inilah yang disebut Hamidah sebagai pemberdayaan warga miskin yang mendapatkan bantuan hukum pro bono.

Hamidah juga berpandangan bahwa kerjasama PBH dengan para pemangku kepentingan sangat penting. Bina Annnisa, misalnya, sudah beberapa kali bekerja sama dengan Lapas kelas IIB Mojokerto untuk memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan. Demikian pula dengan pemda untuk membangun kelurahan sadar hukum. Dengan 20-an advokat dan puluhan paralegal, PBH Bina Annisa menatap masa depan pemberian bantuan hukum yang lebih luas. Akreditasi A memberikan motivasi besar untuk memberikan pelayanan bantuan hukum yang lebih baik.

Hukumonline.com

Keterangan: Direktur Bina Annisa, Hamidah (nomor tiga dari kanan), berfoto bersama pejabat BPHN dan pengelola bantuan hukum.

  1. Posbakumadin Pengadilan Agama Bima

Berkantor di kompleks perumahan BTN Penatoi, Posbakumadin ini awalnya banyak menangani perkara di pengadilan sehingga lebih dikenal sebagai Posbakumadin Pengadilan Agama Bima. Tetapi kini perkara yang ditangani bukan hanya urusan perceraian atau waris, melainkan perkara pidana seperti penganiayaan, kasus anak yang berhadapan dengan hukum, dan narkoba. “Awalnya memang banyak menangani perkara di Pengadilan Agama Bima,” kata Sri Mulyani, Ketua Posbakumadin PA Bima kepada hukumonline. Perubahan nama lembaga sedang dalam proses. Namun lembaga ini merupakan bagian dari Posbakumadin yang berpusat di Jakarta.

Posbakumadin PA Bima dibentuk pada 2014 dan langsung mendapatkan akreditasi A dari BPHN. Pada penilaian 2019, akreditasi yang sama diperoleh. Kunci keberhasilan mendapatkan predikat terbaik itu, kata Sri, adalah memenuhi panduan yang sudah ditentukan BPHN. Di Posbakumadin ada seratusan perkara yang harus ditangani setahun, dan tidak semuanya ditangani menggunakan alokasi dana bantuan hukum dari APBN. “Kita banyak melakukan pendampingan perkara warga miskin secara gratis, dan tidak dibayar oleh negara. Kita melakukan pendampingan warga miskin dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait