Keren! Inilah 9 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dengan Akreditasi Terbaik
Utama

Keren! Inilah 9 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dengan Akreditasi Terbaik

Untuk memperoleh akreditasi terbaik, kesungguhan pengelolaan bantuan hukum jadi syarat mutlak. Ditinjau ulang sekali dalam tiga tahun.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Posbakumadin PA Bima memiliki 13 pendamping yang sudah berstatus advokat, ditambah belasan paralegal. Ia juga menilai keberadaan paralegal sangat bermanfaat membantu kerja-kerja advokat. Aktivitas bantuan hukum bukan hanya di lapangan litigasi, tetapi juga non-litigasi. “Misalnya melakukan penyuluhan hukum ke desa-desa bersama pemangku kepentingan lain,” ujarnya.

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan, Wajo

Inilah satu-satunya PBH terakreditasi A dari seluruh provinsi di Sulawesi. Menariknya, LBH Bhakti Keadilan tidak berdomisili di ibukota provinsi seperti Makassar, melainkan di Sengkang, Wajo, Sulawesi Selatan. Predikat terbaik sudah dua kali diraih LBH ini, bahkan sejak pertama kali ikut verifikasi dan akreditasi oleh BPHN.

LBH ini sudah berdiri sebelum mekanisme bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 diberlakukan. Bakri Remmang, Ketua LBH Bhakti Keadilan, bercerita pengabdian para advokat dan paralegal LBH Bhakti Keadilan bermula dari kolong rumah yang sangat sederhana. Hanya beberapa meja dan kursi yang tersedia untuk melayani para pencari keadilan. Tetapi komitmen dan kesungguhan memberikan bantuan hukum kepada warga miskin membuat LBH ini terus berkembang. Kolong rumah tadi direnovasi dan diperbaiki hingga menjadi kantor yang bersih dan nyaman.

Awalnya, Bakri Remmang mendirikan Kantor Advokat dan Bantuan Hukum Bhakti Keadilan. Sejak ada program bantuan hukum BPHN, lembaga ini bersalin rupa menjadi Yayasan LBH Bhakti Keadilan, dan status badan hukum Yayasan diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan LBH Bhakti Keadilan kini memiliki 11 kantor  pelayanan bantuan hukum di Sulawesi Selatan. Kantor pusatnya tetap di Sengkang. Selain itu ada 8 kantor pelayanan hukum di luar Sulawesi Selatan, termasuk satu di Lhokseumawe, Aceh.

Untuk memperkuat pemberian bantuan hukum, Bakri memanfaatkan jaringan advokat di Perhimpunan Advokat Republik Indonesia. Para advokat yang tergabung di organisasi ini menjadikan PBH sebagai tempat pengabdian. Ia percaya bahwa setiap PBH mempunyai kesempatan untuk memperoleh akreditasi A. Dengan memperoleh akreditasi terbaik itu, LBH Bhakti Keadilan mendapatkan apresiasi dari pemangku kepentingan dan jangkauan bantuan hukum yang diberikan semakin luas. “Menjaga nama baik lembaga (yang memberi pelayanan hukum) itu penting,” ujarnya kepada hukumonline.

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera, Palembang

Jejak digital kunjungan anggota Komisi III DPR ke ruangan Posbakum LBH Sejahtera di kompleks Pengadilan Negeri Palembang, Juli 2015 silam masih bisa dilacak. Pada kunjungan itu, Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin, mengapresiasi kerja-kerja bantuan hukum yang diberikan para advokat yang terhimpun dalam LBH Sejahtera.

LBH Sejahtera merupaka salah satu dari dua PBH yang mendapatkan akreditasi A dari BPHN. Yayasan LBH Sejahtera berkantor di Palembang memberikan bantuan hukum kepada warga miskin yang membutuhkan. Menurut Fahmi, salah seorang advokat yang bekerja di LBH ini, ribuan warga miskin sudah dibantu sejak Yayasan LBH Sejahtera berdiri. Pada awalnya LBH Sejahtera mendapatkan akreditasi B, tetapi akhirnya pada penilaian terakhir diperoleh akreditasi A. Menurut Fahmi, akreditasi A itu memberikan dorongan lebih kuat untuk membantu warga tidak mampu sebanyak mungkin. “Tidak hanya fokus pidana, perdata juga,” jelasnya kepada hukumonline.

  1. Posbakumadin Jakarta Utara

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia –disingkat Posbukumadin-- Jakarta Utara merupakan satu dari sembilan organisasi pemberi bantuan hukum yang mendapat akreditasi terbaik dari BPHN pada penilaian periode 2019-2021. PBH ini didirikan pada awalnya dalam konteks memenuhi amanat Pasal 57 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa di setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum. Pengesahan Posbakumadin didasarkan pada SK Menteri Hukum dan HAM yang terbit pada 2011. Posbakumadin memiliki banyak cabang atau kantor layanan hukum, tersebar di seluruh Indonesia. Posbakumadin Jakarta Utara tercatat melakukan kegiatan penyuluhan hukum gratis bagi warga yang tidak mampu di wilayah Jakarta Utara.

Tags:

Berita Terkait