Kerentanan Penyandang Disabilitas dalam RKUHP
Terbaru

Kerentanan Penyandang Disabilitas dalam RKUHP

Penyandang disabilitas belum diakui sebagai subjek hukum yang memiliki kecakapan hukum atau kapasitas hukum dan ini menjadi problem yang mendasar. Meski dalam UU Penyandang Disabilitas diakui bahwa penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang memiliki kapasitas, tetapi dalam kebijakan yang lain masih nihil termasuk di dalam RKUHP.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Jika kita lihat di rumah sakit, penanganannya jauh dari perlindungan dan ini membuat kondisi teman-teman penyandang disabilitas itu sangat rentan.” Sambung Purwanti.

Penyandang disabilitas yang sering berada di ranah domestik, kerap mendapat kekerasan dari pelaku yang merupakan orang terdekat, sehingga hal ini menurutnya juga menjadi rentan bagi penyandang disabilitas.

“Sebagian besar penyandang disabilitas berada dalam kapasitas sumber daya yang rendah. Dia tidak bisa akses pendidikan, tidak dapat akses pengetahuan, tidak dapat akses informasi yang memadai, bahkan untuk mendapat informasi untuk melindungi diri sendiri saja sulit. Dan inilah yang dialami oleh kawan-kawan disabilitas intelektual dimana mereka terkadang sangat berpotensi juga menjadi pelaku kejahatan,” katanya.

Sementara itu, disabilitas yang dialami membuat penyandang disabilitas tidak mampu melakukan perlawanan atau menghindar dari kekerasan yang dialami. Karena, karakteristik disabilitas, etiket berinteraksi serta komunikasi yang efektif belum dipahami.

“Kerentanan ini didukung oleh stereotip, marginalisasi, mitos budaya, serta diskriminasi dari berbagai level mulai dari masyarakat, komunitas, hingga negara,” kata Purwanti.

Kemudian Purwanti menyinggung kerentanan ini akan memberikan tantangan dalam proses peradilan. Ia mengemukakan ada delapan tantangan di proses peradilan bagi penyandang disabilitas, yaitu:

1. Kekosongan hukum yang menegur tentang penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum

2.  Substansi hukum yang mendiskriminasi penyandang disabilitas

3.  Prosedur hukum belum memberikan akses keadilan bagi penyandang disabilitas

4.  Tidak adanya assessment profile untuk penyandang disabilitas

5. Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di lembaga peradilan dan lembaga layanan terkait hukum dan keadilan belum memadai. Aksesibilitas meliputi, infrastruktur bagunan, lingkungan, transportasi, informasi, sikap, layanan, serta reasonable accommodation

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait