Kerentanan Penyandang Disabilitas dalam RKUHP
Terbaru

Kerentanan Penyandang Disabilitas dalam RKUHP

Penyandang disabilitas belum diakui sebagai subjek hukum yang memiliki kecakapan hukum atau kapasitas hukum dan ini menjadi problem yang mendasar. Meski dalam UU Penyandang Disabilitas diakui bahwa penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang memiliki kapasitas, tetapi dalam kebijakan yang lain masih nihil termasuk di dalam RKUHP.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

6. Referral sistem rujukan dan jaringan penanganan, pendampingan dan pemulihan untuk penyandang disabilitas berhadapan hukum.

7. Data dan persoalan penyandang disabilitas berhadapan hukum belum menjadi prioritas dalam gerakan reformasi hukum.

8. Sumberdaya dan sistem capacity building yang memadai bagi stakeholder yang menangani disabilitas saat berhadapan hukum.

Purwanti juga menyebutkan disabilitas intelektual dan disabilitas mental dengan kategori sedang dan berat, ketika melakukan tindak pidana pertanggungjawaban pidananya berupa percobaan dan tindakan, rehabilitasi, pendidikan pemulihan medis dan lain-lain, tetapi dalam amar putusan pengadilan tetap dinyatakan bersalah.

“Yang menjadi tantangan adalah ketika menjatuhkan putusan untuk dipulihkan secara medis, namun tidak ada sistem monitoring evaluasi, tidak adanya jangka waktu yang jelas, dan setelah dilakukan putusan tidak ada petugas yang memonitoring, seakan-akan tanggung jawab peradilan telah selesai sampai di situ,” katanya.

Kemudian, mengenai disabilitas intelektual ringan, daksa, sensorik yang dinyatakan bersalah dan diputus dengan pidana minimal, apakah mempertimbangkan perkaranya, disabilitas nya, atau kondisinya saat melakukan perkara pidana.

Untuk persoalan-persoalan tersebut, perlu adanya perbaikan RKUHP demi kepentingan penyandang disabilitas ke depannya.  

Tags:

Berita Terkait