Kerentanan Penyandang Disabilitas dalam RKUHP
Terbaru

Kerentanan Penyandang Disabilitas dalam RKUHP

Penyandang disabilitas belum diakui sebagai subjek hukum yang memiliki kecakapan hukum atau kapasitas hukum dan ini menjadi problem yang mendasar. Meski dalam UU Penyandang Disabilitas diakui bahwa penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang memiliki kapasitas, tetapi dalam kebijakan yang lain masih nihil termasuk di dalam RKUHP.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Acara diksusi daring bertema Urgensi Pelibatan Penyandang Disabilitas dalam Pembahasan RKUHP. Foto: WIL
Acara diksusi daring bertema Urgensi Pelibatan Penyandang Disabilitas dalam Pembahasan RKUHP. Foto: WIL

Substansi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan dan realitas penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, sehingga cenderung memperkuat potensi diskriminasi dan mempertajam stigma di dalam masyarakat.

Hal tersebut menyebabkan persoalan penyandang disabilitas dengan hukum pidana sehingga penting untuk mengetahui kerentanan penyandang disabilitas. Dalam konteks HAM, kelompok disabilitas adalah kelompok yang memiliki kebutuhan khusus.

Penyandang disabilitas memiliki martabat yang sama sebagai manusia, sehingga penyandang disabilitas perlu dihormati dalam hak, prinsip kesamaan, dan mendapat keadilan yang sama di mata hukum.

Baca Juga:

Sipora Purwanti selaku Koordinator Advokasi dan Jaringan Sigab Indonesia menyatakan, bahwa perlunya untuk mendasari pemahaman dan mengetahui kerentanan penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas belum diakui sebagai subjek hukum yang memiliki kecakapan hukum atau kapasitas hukum, dan ini menjadi problem yang mendasar.Meski dalam UU Penyandang Disabilitas diakui bahwa penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang memiliki kapasitas, tetapi dalam kebijakan yang lain masih nihil termasuk di dalam RKUHP,” jelasnya dalam sesi diskusi publik pada, Kamis (18/8).

Kebijakan yang mendiskriminasi penyandang disabilitas, khususnya perempuan menjadi masalah luar biasa karena dari proses pendampingan banyak penyandang disabilitas yang ODGJ dipasung di rumah serta mendapat kekerasan seksual sekalipun di panti rehabilitasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait