Kesadaran Masih Rendah, Konsumen Perlu Bijak Gunakan Pinjaman Online
Terbaru

Kesadaran Masih Rendah, Konsumen Perlu Bijak Gunakan Pinjaman Online

Untuk menghindari investasi ilegal, konsumen harus selalu ingat 2L yaitu legal dan logis.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pinjaman online: HOL
Ilustrasi pinjaman online: HOL

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengajak konsumen untuk lebih teliti dan bijak sebelum melakukan pinjaman online (fintech lending). Berdasarkan survei yang dilakukan Kemendag, kesadaran konsumen mengakses informasi sebelum membeli dan menggunakan jasa masih rendah.

Kemendag mengingatkan agar masyarakat mencari informasi selengkap-lengkapnya mengenai penyedia jasa pinjaman online agar konsumen tidak dirugikan. Konsumen yang bijak akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia maju. Demikian penjelasan Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono saat membuka Webinar bertema “Perlindungan Konsumen pada Fintech Lending (Pinjaman Online)” dalam keterangan pers Kemendag yang dikutip Kamis (16/9).

“Kehadiran aplikasi pinjaman online dapat memberikan kemudahan dan solusi bagi konsumen terkait finansial. Namun, konsumen perlu mengetahui dengan jelas informasi atas penggunaan barang dan/atau pemanfaatan jasa. Tujuannya agar konsumen tidak mengalami kerugian,” tegas Veri.

Veri menjelaskan berdasarkan survei keberdayaaan konsumen yang dilakukan Kementerian Perdagangan, salah satu dimensi terendah dalam menganalisa pinjaman online yaitu “pencarian informasi”. (Baca: Tips Aman Lakukan Pinjaman Online)

“Artinya, kesadaran konsumen untuk mencari informasi sebelum membeli barang atau menggunakan jasa masih rendah. Untuk itu, kami mengajak konsumen untuk lebih teliti sebelum melakukan pinjaman dengan memperhatikan legal aspek penyedia jasa, melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, dan pinjaman digunakan sesuai keperluan,” terang Veri.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Fajri Zam, menuturkan untuk menghindari investasi ilegal, konsumen harus selalu ingat 2L yaitu legal dan logis.

“Legal artinya, konsumen menggunakan produk yang diatur dan diawasi regulator terkait serta memastikan entitasnya sudah mendapatkan izin sesuai kegiatan investasi. Sedangkan logis artinya, tidak mudah terpengaruh dengan siapapun. Konsumen harus menggunakan akal sehat dan menyandingkan hasil investasi dengan instrumen lainnya,” kata Agus.

Tags:

Berita Terkait