Kesaksian Anggota Pansus Kuatkan Adanya Keanehan dalam Perpu Kehutanan
Utama

Kesaksian Anggota Pansus Kuatkan Adanya Keanehan dalam Perpu Kehutanan

Pemohon judicial review Undang-Undang Kehutanan seperti mendapat amunisi dari sejumlah mantan anggota Pansus. Mereka akan diajukan sebagai saksi untuk menguatkan adanya keanehan dalam proses legislasi di Senayan

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Kesaksian Anggota Pansus Kuatkan Adanya Keanehan dalam Perpu Kehutanan
Hukumonline

 

Kedelapan mantan anggota Pansus yang memberi kesaksian tentang adanya keanehan dalam proses legislasi Perpu Kehutanan itu adalah H. Bambang Setyo (FPBB), H. Zainul Karim (F-Reformasi), H. Andas P Tandri (FPG), Ismawan DS (FKKI), H. Mudahan Hazdie (FPDU), Mayjen Taat Tri Januar (FTNI/Polri), Zulkifli Halim (F-Reformasi) dan H. Muhaimin (FPKB).

 

Kepada hukumonline, Bambang Setyo mengaku siap untuk tampil sebagai saksi sebagaimana yang diminta Dede Nurdin. Saya akan tampil jika diminta, ujarnya pekan lalu.

 

Dalam dokumen kesaksian tersebut, Bambang Setyo dan kawan-kawan menguraikan kronologis pembahasan Perpu Kehutanan. Mulai pemilihan ketua Pansus hingga rapat-rapat intern, termasuk penyusunan jadwal acara rapat dan mekanisme kerja, yang dimulai pada 24 Juni 2004.

 

Tak ada DIM

Sejak awal anggota Pansus gabungan Komisi III dan VIII cenderung menolak Perpu. Di mata mereka, lebih baik menggunakan pasal 19 UU Kehutanan yang memberi peluang mengubah fungsi lahan ketimbang memberikan izin penambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Sikap sebagian besar anggota Pansus ini pun sejalan dengan pandangan dari berbagai lembaga sewaktu digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Misalnya dengan Koalisi LSM Lingkungan, IPB, ITB, UI, atau dengan ahli seperti Prof. Koesnadi Hardjasoemantri dan Todung Mulya Lubis. Intinya, mereka menyebut Perpu cacat hukum dan akan membahayakan lingkungan hidup.

 

Toh, ada juga suara setuju selama RDPU. Mereka yang tercatat menerima adalah perusahaan-perusahaan tambang (Antam, Freeport dll), Menko Perekonomian, dan Badan Planologi Kehutanan Departemen Kehutanan.

 

Celakanya, seperti disampaikan Bambang Setyo, Raker dengan jajaran Pemerintah sama sekali tidak membahas Daftar Isian Masalah (DIM) sebagaimana lazim dalam pembahasan sebuah rancangan undang-undang. Fraksi hanya mengomentari tentang perlu tidaknya Perpu tersebut. Toh, Raker tetap menemui jalan buntu, tidak ada kata sepakat. Pendapat mini fraksi tegas menolak Perpu, kecuali FPDIP. Lalu, simsalabim itu pun muncul di Rapat Paripurna.

 

Bambang tidak menapikan adanya lobi-lobi tingkat tinggi antar sesama anggota Pansus. Bahkan bukan mustahil uang telah beredar. Cuma, karena sulit dibuktikan wujudnya, peredaran uang untuk mengegolkan Perpu Kehutanan tak disinggung kedelapan mantan anggota Pansus dalam kesaksian mereka.

Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) yang berlangsung sore hari pada 14 Juli 2004 berakhir dengan kemenangan di pihak yang menolak atau meminta penyempurnaan Perpu No. 1 Tahun 2004. Sebab, pada pendapat akhir mini fraksi hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menerima.

 

Namun, dunia simsalabim seperti sedang terjadi di Senayan. Sebulan setelah raker tadi, tepatnya 15 Juli, sikap fraksi-fraksi berubah total. Terjadi perubahan dramatis dalam Rapat Paripurna DPR. Tiga fraksi besar (FPDIP, FPG dan FPPP) menerima Perpu No. 1/2004 disahkan menjadi undang-undang, belakangan disetujui menjadi Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2004.

 

Terjadinya perubahan dramatis itu hanya salah satu keanehan yang terungkap dalam kesaksian delapan mantan anggota Pansus RUU Penetapan Perpu No. 1/2004 tentang Perubahan atas UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Butir-butir testimoni kedelapan anggota DPR itu kemudian dituangkan dalam kertas bermeterai. Dokumen tertulis bertanggal 30 September 2004 itu kini sudah berada di tangan para pemohon judicial review. Kami akan menjadikan kesaksian itu sebagai bukti untuk sidang di Mahkamah Konstitusi nanti, ujar Dede Nurdin, salah seorang kuasa hukum pemohon.

Tags: