Kesaksian Sofyan Djalil di Sidang RJ Lino
Terbaru

Kesaksian Sofyan Djalil di Sidang RJ Lino

Sofyan menilai RJ Lino orang yang profesional di bidangnya. Namun, dia mengaku tidak tahu secara spesifik soal pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) pada 2010.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Kontrak ditandatangani pada 30 Maret 2010 dengan nilai 17.165.386 dolar AS selama 11 bulan garansi 1 tahun dan untuk pemeliharaan selama 5 tahun sebesar 1.611.386 dolar AS.

Walaupun pengadaan dan pemeliharaannya dilakukan tidak mengikuti prosedur, Pelindo II tetap membayar HDHM sebesar 15.165.150 dolar AS untuk pengadaan dan pemeliharaan sebesar 1.142.842,61 dolar AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

Kuatkan Dakwaan

Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut kesaksian Sofyan Djalil dalam persidangan bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino atau RJ Lino, malah memperkuat dakwaan yang disusun KPK.

"Dari apa yang diterangkan saksi a de charge tersebut, menurut hemat kami justru menguatkan pembuktian dakwaan tim jaksa KPK. Saksi menerangkan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN terikat aturan dan penunjukan langsung memang dapat dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa," kata Fikri seperti dilansir Antara.

Djalil menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Lino pada sidang Rabu (3/11) yang didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) pada 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).

"Namun penunjukan langsung dilakukan sepanjang tidak ada perbuatan melawan hukumnya sehingga kembali pada norma pokok bahwa pengadaan barang dan jasa harus tetap dilakukan dengan memedomani prinsip-prinsip dalam pengadaan itu sendiri, seperti transparan, fair dan akuntabel," kata Fikri seperti dilansir Antara.

Dari seluruh rangkaian proses persidangan, dia menyebut KPK yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti dan majelis hakim tidak terpengaruh independensinya untuk memutus bersalah menurut hukum atas Lino. "KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau persidangan perkara ini sebagai fungsi transparansi dan kontrol," kata dia.

Tags:

Berita Terkait