Kesejahteraan Rakyat Papua Tertunda Karena UU Otsus
Berita

Kesejahteraan Rakyat Papua Tertunda Karena UU Otsus

Anggaran triliunan rupiah disediakan, kesejahteraan belum terwujud.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit

Ia tak menampik, penyebabnya antara lain dari sumber daya manusia di Papua. “Sampai sekarang yang terjadi pergesekan dana tiga puluh sekian triliun masih terjadi tarik menarik. Lalu siapa yang berwenang membagi ini?” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Priyo berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana. Namun ia enggan membeberkan lebih jauh. Pasalnya, BPK belum memberikan laporan secara formal. Ia mempersilakan BPK yang akan memberitahukan ke lembaga penegak hukum soal temuan tersebut. “Temuan BPK dalam investigasi khusus menemukan hal mencengangkan, ternyata sekian persen ada yang bolong,” ujarnya.

Wakil ketua DPD Laode Ida menambahkan sumber daya alam Papua kian hari dikeruk oleh pusat. Namun masyarakat Papua tak diperhatikan. Ia menilai jikalau UU Otsus Papua berjalan, masyarakat Papua setidaknya sudah dapat sejajar kehidupannya dengan masyarakat lain. Nah, agar Otsus dapat berjalan diperlukan pendampingan yang menyeluruh.

Langkah ini, menurut Laode, menjadikan anggaran dana Otsus Papua mengalir sesuai peruntukannya. Menurutnya, jika memang ada dugaan penyimpangan dana Otsus, maka jangan salahkan orang Papua, tetapi pemerintah pusat. “Mengapa tidak dipandu, mengapa tidak ada proses pendampingan,” ujarnya.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro heran dengan kondisi masyarakat Papua. Padahal dengan dana yang sedemikian besar seharusnya kehidupan masyarakat Papua sudah mengalami kemajuan. Ia berpandangan dana Otsus sudah saatnya dikelola oleh Pemda. Peran BPK harus lebih awal dalam melakukan pengawasan.

Tidaknya hanya BPK, peran BPKP, Bawasda dan KPK harus dominan. Menurutnya Otsus dengan dana yang sedemikian besar tidak dibarengi dengan pengawasan khusus. Misalnya, melakukan pendampingan, bimbingan teknis pengawasan.

“Kalau tidak dilakukan (pengawasan), maka BPK dengan tangkas dapat mengetahui kecurangan berupa penyelewengan. Bukan hanya pemerintah pusat saja, tapi Pemda juga kurang kreatif dalam melakukan MoU dengan KPK, BPK, dan KemenPAN.”

Tags: