Keserentakan Pilkada dan Periode Pejabat Kepala Daerah yang Problematik

Keserentakan Pilkada dan Periode Pejabat Kepala Daerah yang Problematik

Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa masa jabatan kepada daerah adalah selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Keserentakan Pilkada dan Periode Pejabat Kepala Daerah yang Problematik

Senin (7/2/2022) sejumlah orang mengajukan permohonan uji materi ketentuan pengangkatan pejabat kepala daerah yang diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Sebelumnya untuk diketahui, Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Pilkada berbunyi,"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Sementara ayat (11) berbunyi, "Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Salah satu pemohon, Moch. Sidik melalui keterangannya menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan kepala daerah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya untuk pejabat Gubernur dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk pejabat Bupati dan Walikota tidak sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai negara Indonesia yang demokratis sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional