Ketahui Aspek Hukum dan Bisnis Terkait Merger dan Akuisisi bagi Pelaku Usaha
Utama

Ketahui Aspek Hukum dan Bisnis Terkait Merger dan Akuisisi bagi Pelaku Usaha

Seiring berjalannya waktu dan tumbuh berkembangnya berbagai macam perusahaan, kini banyak perusahaan decacorn dan juga perusahaan-perusahaan kecil lainnya melakukan merger dan akuisisi.

Oleh:
CR-27
Bacaan 5 Menit
Webinar Hukumonline bertema Perkembangan Aspek hukum dan Bisnis Dalam Pelaksanaan Merger dan Akuisisi: Practical Guide, yang berlangsung secara daring pada Kamis (11/11).
Webinar Hukumonline bertema Perkembangan Aspek hukum dan Bisnis Dalam Pelaksanaan Merger dan Akuisisi: Practical Guide, yang berlangsung secara daring pada Kamis (11/11).

Aktivitas merger dan akuisisi saat ini tengah populer di beberapa perusahaan di Indonesia. Namun, sesungguhnya merger atau akuisisi ini telah dikenal lama sejak berlakunya UU No.1 Tahun 1995 mengenai Perseroan Terbatas. Aktivitas merger dan akuisisi awalnya hanya marak terjadi di perusahaan-perusahaan perbankan. Seiring berjalannya waktu dan tumbuh berkembangnya berbagai macam perusahaan, kini banyak perusahaan decacorn dan juga perusahaan-perusahaan kecil lainnya melakukan merger dan akuisisi.

Merger dan akuisisi bisa menjadi alat konsolidasi dari strategi bisnis yang lazim digunakan dalam dunia usaha dan terbukti mampu membangun keunggulan bersaing yang dapat meningkatkan nilai perusahaan, sehingga mampu memaksimalkan kemakmuran pemilik perusahaan atau pemegang saham.

Dalam praktik kegiatan merger dan akuisisi sering bersinggungan langsung dengan regulasi sektor lain yang membutuhkan kesamaan persepsi dan interpretasi antar lembaga-lembaga yang mengeluarkan kebijakan.

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) No.27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa merger merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva. (Baca: Yuk, Kenali Proses Perizinan Usaha Berbasis Risiko)

“Secara sederhana merger ini merupakan penggabungan dua perseroan atau lebih sehingga membentuk sebuah perusahaan baru hasil merger yang manfaat dan tujuannya tidak lebih adalah untuk menambahkan dana atau modal dari dua perusahaan yang bergabung. Juga dapat meningkatkan ekuitas dari perusahaan merger yang kemudian dapat digunakan sebagai modal sebagai ekspansi usaha,” jelas Founding Partner ARMA Law, Dewi Sekar Arum, dalam Webinar Hukumonline bertema “Perkembangan Aspek hukum dan Bisnis Dalam Pelaksanaan Merger dan Akuisisi: Practical Guide” yang berlangsung secara daring pada Kamis (11/11).

Menurut Dewi, perusahaan baru yang tidak memiliki keterampilan dalam berbagai bidang, bisa melakukan merger untuk meningkatkan keterampilan sehingga bisa lebih efisien dan menghemat anggaran karena tidak membutuhkan waktu lama untuk berkembang sendiri.

Merger dan akuisisi adalah dua hal yang berbeda. Pada akuisisi terdapat pengambilalihan sebuah perseroan, sehingga terjadi pengendalian. “Namun di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas belum dijelaskan secara seksama pengendalian seperti apa, sehingga dalam praktiknya masih argumentatif terkait ada atau tidaknya pengendalian tersebut,” ujar Dewi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait