Ketahui Proses Pengelolaan Limbah B3 Pasca-Undang-Undang Cipta Kerja!
Terbaru

Ketahui Proses Pengelolaan Limbah B3 Pasca-Undang-Undang Cipta Kerja!

Penting bagi para pemerhati bisnis, khususnya pada kategori dengan high-risk regulation untuk memahami perizinan pengelolaan limbah secara tepat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ketahui Proses Pengelolaan Limbah B3 Pasca-Undang-Undang Cipta Kerja!
Hukumonline

Pascapengesahan, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja berdampak pada perubahan sejumlah regulasi, yang bahkan secara khusus tersentralisasi ke pemerintah pusat. Salah satu yang cukup krusial adalah ketentuan terkait lingkungan, seperti pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

 

Tentu, ada konsekuensi yang harus diterima pelaku usaha sebagai dampak pengesahan UUCK. Perubahan frasa terkait ‘izin pengelolaan lingkungan’ menjadi ‘persetujuan teknis pengelolaan limbah B3’ yang sudah diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkungan tersebut, misalnya. Konsekuensi lain, berbagai peraturan terkait pengelolaan limbah B3 juga kerap menuai pro dan kontra.   

 

Menyadari urgensi pemahaman mumpuni bagi setiap pelaku usaha pada aspek ini, pada Selasa (14/9), Hukumonline telah menggelar ‘Hukumonline Regulatory Compliance Talks – Edisi Pertama’ dengan tema ‘Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 bagi Entitas Bisnis’. Diskusi virtual ini mengundang Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Achmad Gunawan Widjaksono; Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yayah Rodiana; dan Managing Partner Soemadipradja & Taher, Ardian Deny Sidharta.

 

Menurut Ardian, pengelolaan limbah B3 bersifat wajib. Jika pihak penghasil limbah belum mampu mengelola, ia harus menyerahkan atau mencari pihak ketiga untuk menjalankan kewajiban tersebut. Peraturan ini sendiri bersifat internasional dan telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri LHK No. 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021. Sayangnya, detail-detail ini jarang diketahui banyak orang, sehingga sebagian besar praktik pengelolaan limbah melibatkan perorangan. “Bentuk pengelolaan limbah juga dapat dijadikan pemanfaatan, yakni reuse, recycle, dan recovery,” Ardian menambahkan.

 

Pada kesempatan yang sama, Yayah Rodiana menjelaskan bahwa perizinan pengelolaan limbah B3 kini wajib dilakukan melalui sistem OSS. Melalui sistem tersebut, akan ada empat persyaratan perizinan yang  menjadi kewenangan KLHK, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah berdasarkan skala. Adapun penting bagi para pemerhati bisnis—khususnya pada kategori dengan high-risk regulation—untuk memahami perizinan pengelolaan limbah secara tepat.  

 

Banyaknya aturan teknis dan perubahannya yang dapat berimplikasi terhadap peraturan lain harus diantisipasi oleh setiap pelaku usaha. Jangan sampai ketika dilakukan audit, peraturan yang digunakan belum ter-update dan menimbulkan risiko hukum. Tantangan lain yang harus disiasati untuk mengurangi risiko human error, yaitu proses pembaruan peraturan di perusahaan yang kadang kala masih dilakukan secara manual via aplikasi maupun dokumen lembar bentang (Excel).

 

Sebagai regulatory-technology terdepan di Indonesia, Hukumonline menyadari situasi-situasi di atas dengan meluncurkan Regulatory Compliance System (RCS). RCS merupakan inovasi terbaru Hukumonline untuk membantu pelaku usaha—khususnya in-house counsel terkait—dalam memetakan kewajiban kepatuhan perusahaan, demi mengantisipasi risiko bisnis dan hukum yang mungkin timbul. Melalui RCS, Anda dapat langsung memonitor secara realtime dan melakukan evaluasi terkait perkembangan kepatuhan hukum perusahaan secara responsif. RCS sendiri sudah dilengkapi tampilan antarmuka yang intuitif serta sistem terintegrasi yang memudahkan Anda mengakses dan mengaudit secara efektif laman daftar kewajiban, sanksi, hingga status kepatuhan hukum dari beragam dokumen regulasi.

Tags:

Berita Terkait