Ketentuan Baru Soal Sanksi Hingga Pencabutan SIM bagi Pelanggar Lalu Lintas
Utama

Ketentuan Baru Soal Sanksi Hingga Pencabutan SIM bagi Pelanggar Lalu Lintas

Polri akan memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran. Aturan ini masih disosialisasikan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi razia kendaraan. Foto: RES
Ilustrasi razia kendaraan. Foto: RES

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru, di antaranya mengatur penandaan surat izin mengemudi (SIM) saat pengemudi melanggar aturan lalu lintas dengan sanksi hingga pencabutan SIM. Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

"Belum masih tahap sosialisasi," ucap Abrianto, seperti dilansir Antara, Senin (7/6).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Februari 2021.

Dalam BAB III tentang penandaan SIM pada Pasal 33 ayat (1) berbunyi Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Pada ayat (2) disebutkan pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Lalu dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan, pemberian tanda dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Poin untuk pelanggaran tindak pidana lalu lintas meliputi, lima poin, tiga poin dan satu poin. Sedangkan poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 12 poin, 10 poin dan lima poin.

Kemudian, dalam Pasal 37 ayat (1) dijelaskan, poin akan diakumulasikan apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi tersebut, 12 poin akan dikenakan penalti satu dan 18 poin dikenakan penalti dua.

Terhadap pemilik SIM yang dikenakan penalti satu dan penalti dua tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait