Ketentuan Berkendara Secara Nasional yang Wajib Diketahui
Utama

Ketentuan Berkendara Secara Nasional yang Wajib Diketahui

Pengendara wajib tahu untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol maupun non-tol.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Kepala BPJT juga mengimbau kepada para pengguna Jalan Tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik. Sebelum memulai perjalanan selalu utamakan berdo'a kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk meminta perlindungan keselamatan di jalan. Kemudian, pengemudi juga diimbau dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.

Lebih detailnya, Klinik Hukumonline berjudul Jarak Aman Kendaraan, menjelaskan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan bahwa setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.

Senada dengan hal tersebut Pasal 115 huruf a UU LLAJ mengatur bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Batas kecepatan ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015 sebagai berikut:

a. paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota;

c. paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. Namun, Klinik Hukumonline mencatat tidak ada peraturan yang mengatur mengenai jarak aman atar kendaraan. Dahulu Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan beserta penjelasannya mengatur bahwa pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.

Tags:

Berita Terkait