Ketentuan Berkendara Secara Nasional yang Wajib Diketahui
Utama

Ketentuan Berkendara Secara Nasional yang Wajib Diketahui

Pengendara wajib tahu untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol maupun non-tol.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Jarak antara kendaraan yaitu ruang yang tersedia antara kendaraan satu dengan kendaraan. Pengemudi harus memperhatikan/menjaga jarak antara kendaraannya dengan kendaraan yang berada di depannya agar tidak terjadi benturan jika kendaraan yang berada di depannya berhenti mendadak serta agar dapat dengan mudah melakukan gerakan melewati atau merubah haluan ataupun pada waktu dilewati oleh kendaraan lain.

Akan tetapi PP 43/1993 ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PP 79/2013 ini tidak mengatur lagi mengenai batas aman jarak antar kendaraan.

Namun, dalam artikel Panduan Jarak Aman Kendaraan Menurut Polisi, sebagaimana ditulis dalam artikel Kompas.com, dijelaskan bahwa Korlantas Polri punya rumus menentukan jarak aman, dihitung dari kecepatan mobil yang berada di belakang mobil lain. Rumus ini dituangkan dalam buku saku yang disebar gratis untuk umum berjudul Panduan Praktis Berlalu Lintas. Dalam buku, disebut ada dua jarak yang harus diperhatikan, yakni jarak minimal dan jarak aman. Jarak minimal adalah jarak paling dekat yang tak boleh dilewati antara mobil belakang dengan depannya.

Berikut tabulasi jarak minimal dan jarak aman berdasarkan kecepatan mobil di belakang:

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait