Ketentuan BJPH dalam Penetapan Logo Halal Baru
Terbaru

Ketentuan BJPH dalam Penetapan Logo Halal Baru

Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu objek berbentuk gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas yang lancip ke atas. Hal ini juga turut merepresentasikan kehidupan manusia.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Logo Label Halal yang baru. Foto: Kemenag
Logo Label Halal yang baru. Foto: Kemenag

Terhitung sejak tanggal 1 Maret, Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal terbaru ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No.40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), penetapan ini sekaligus bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Label Halal Indonesia memiliki makna filosofis, logo ini mengadopsi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang tertuang dalam logo merupakan artefak-artefak budaya yang berciri khas serta berkarakter kuat yang merepresentasikan Halal Indonesia.

Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu objek berbentuk gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas yang lancip ke atas. Hal ini juga turut merepresentasikan kehidupan manusia.

Logo tersebut juga berbentuk gunungan yang tersusun, sehingga berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri dari huruf Ha, Lam, Alif dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal yang utuh.

Motif Surjan yang terdapat dalam logo Halal baru disebut pakaian takwa, yaitu mengandung makna filosofis yang mendalam. Bagian leher baju Surjan memiliki tiga kancing pasang (enam buah kancing) yang semuanya menggambarkan rukun iman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait