Ketentuan Konten 'Negatif' dalam Permenkominfo 5/2020 Dinilai Ambigu
Berita

Ketentuan Konten 'Negatif' dalam Permenkominfo 5/2020 Dinilai Ambigu

Dibutuhkan definisi yang jelas mengenai apa yang disebut sebagai ‘konten negatif’ atau konten yang dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Publikasi konten digital melalui media sosial berkembang sangat pesat saat ini. Semua orang dapat mempublikasikan konten berbentuk tulisan, foto dan video secara instan. Dalam dunia konten digital terdapat istilah User Generated Content (UGC) yaitu konten yang penyediaan, penayangan, pengunggahan serta pertukaran informasi dan dokumen elektronik dilakukan pengguna. Contoh media sosial yang menerapkan UGC seperti Facebook, Instagram dan sejenisnya.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menyampaikan terdapat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, melarang jenis konten tertentu tanpa memberikan definisi yang jelas, terutama untuk yang dianggap “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”.

Ketentuan yang tercantum pada Pasal 9 Permenkominfo 5/2020 dianggap Pingkan tanpa definisi jelas untuk konten yang dilarang, berisiko menyebabkan PSE terlalu berhati-hati hingga memblokir konten secara berlebihan.

“Untuk itu dibutuhkan definisi yang jelas mengenai apa yang disebut sebagai ‘konten negatif’ atau konten yang dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Definisi konten yang dilarang telah mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya. Perlu juga diperjelas konten pada medium mana saja yang terikat pada ketentuan ini,” jelas Pingkan, Senin (19/4). (Baca: Penegakan Hukum Lemah, Kebocoran Data Pribadi Rentan Berulang)

Penelitian CIPS menemukan, berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi oleh Indonesia pada 29 Oktober 2005, pemerintah bisa membatasi kebebasan berekspresi untuk tujuan keamanan nasional dan perlindungan harga diri manusia terhadap rasisme, hoaks, ujaran kebencian, dan penistaan (ICCPR, 1966, 1976). Pembatasan ini dilakukan melalui UU dan peraturan. Namun, dengan tidak jelasnya konten yang dilarang, pembatasan yang ada bisa memperburuk kebebasan berekspresi di Indonesia.

Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mendefinisikan PSE lingkup privat sebagai sistem elektronik yang dijalankan oleh orang, badan usaha, atau masyarakat. PSE ini diwajibkan untuk memastikan platform mereka tidak mengandung atau memfasilitasi transmisi konten yang dilarang. 

Pendefinisian konten yang dilarang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan dasar hukum Permenkominfo tersebut, yaitu konten yang melanggar perundangan dan peraturan di Indonesia atau apapun yang meresahkan atau mengganggu ketertiban masyarakat.  

Tags:

Berita Terkait