Ketentuan Penetapan Bencana Nasional Menurut Undang-undang
Utama

Ketentuan Penetapan Bencana Nasional Menurut Undang-undang

Percepatan penanganan Covid-19 berbasis komunitas dengan tujuan melindungi warga yang masih sehat agar tidak tertular penyakit dan semaksimal mungkin menyembuhkan yang telah sakit.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 6 UU 24/2007 menjelaskan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab antara lain:

 

Hukumonline.com

 

Pasal 8 huruf d UU 24/2007 menyatakan, Pemerintah Daerah juga turut memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang salah satunya meliputi pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai. 

 

Lantas bagaimana pengelolaan dana penanggulangan bencana? Dana penanggulangan bencana bersumber dari APBN dan APBD. Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggunakan dana siap pakai yang disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB.

 

Tanggap darurat itu sendiri adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana (Pasal 1 angka 10 UU 24/2007).

 

Yang dimaksud dengan dana ”siap pakai” berdasarkan penjelasan Pasal 6 huruf f UU 24/2007, yaitu dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk dapat dipergunakan sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.

 

(Baca Juga: Bagaimana Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana?)

 

Pada pengaturannya, penggunaan dana penanggulangan bencana dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BNPB, dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Demikian yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP No.22 Tahun 2008  tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

 

Mengenai tanggung jawab BNPB dana penanggulangan bencana itu sendiri merupakan salah satu tugas BNPB yang terdapat dalam Pasal 12 UU 24/2007 yang menyatakan:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait