Ketentuan Penetapan Bencana Nasional Menurut Undang-undang
Utama

Ketentuan Penetapan Bencana Nasional Menurut Undang-undang

Percepatan penanganan Covid-19 berbasis komunitas dengan tujuan melindungi warga yang masih sehat agar tidak tertular penyakit dan semaksimal mungkin menyembuhkan yang telah sakit.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

 

Adapun kedudukan dan fungsi BNPB ini ditegaskan kembali berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Namun Perpres ini tidak menjelaskan mengenai bentuk tanggung jawab dana penanggulangan bencana yang dipakai oleh BNPB itu sendiri.

 

Berbasis Komunitas

Terkait perkembangan informasi tentang corona, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, menyampaikan bahwa percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berbasis komunitas dengan tujuan melindungi warga yang masih sehat agar tidak tertular penyakit dan semaksimal mungkin menyembuhkan yang telah sakit.

 

“Ini sesuai dengan petunjuk Presiden Joko Widodo yaitu menyembuhkan warga yang sakit dan melindungi warga yang sehat,” ujar Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (14/3).

 

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Penanganan Covid Achmad Yurianto untuk penggunaan strategi yang berbasis komunitas, yaitu terfokus kepada warga masyarakat yang sehat.

 

“Strategi pendekatan komunitas ini berbicara mengenai orang yang sehat. Percepatan penanganan Covid-19 menjaga yang sehat sepaya tidak sakit. Strategi menjaga orang yang sehat tidak sakit dengan memutus penularan,” ucap Yuri.

 

Tags:

Berita Terkait