Keterbukaan Informasi BPOM pada Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Minim
Terbaru

Keterbukaan Informasi BPOM pada Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Minim

Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi, badan publik yang mengetahui informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus mengumumkan informasi tersebut, kalau tidak bisa kena pidana .

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Acara Instagram Headline Talks bertema Kasus Gagal Ginjal Akut, Upaya Hukum Apa yang Bisa Ditempuh Konsumen?. Foto: WIL
Acara Instagram Headline Talks bertema Kasus Gagal Ginjal Akut, Upaya Hukum Apa yang Bisa Ditempuh Konsumen?. Foto: WIL

Kasus gagal ginjal akut yang menyerang banyak anak dalam kurun waktu dua bulan terakhir telah mencapai hingga 200 lebih kasus. Penyebab utama kasus gagal ginjal akut pada anak hingga hari ini masih terus diteliti yang dugaan sementaranya adalah akibat efek samping obat sirup yang mengandung zat etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, melihat adanya fungsi dan wewenang yang dimiliki Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih menjadikan BPOM sebagai badan pendaftar obat dan makanan, bukan sebagai badan pengawas obat dan makanan.

“Pada kasus ini, BPOM itu kan punya sistem pengawasan pre-market dan post-market. Pre-market itu bukan artinya hanya pengecekan apakah benar di dalam suatu obat ada kandungan tertentu, bukan begitu. Di sini BPOM terlihat hanya menerima saja pendaftaran produksi obat oleh produsen sesuai dengan registrasi data yang diberikan produsen obat,” ungkapnya dalam acara Instagram Headline Talks Hukumonline, Kamis (3/11).

Baca Juga:

David menemukan fakta bahwa BPOM tidak lagi pengawas obat tetapi badan pendaftar obat dan makanan, karena pada waktu registrasi semua diserahkan ke produsen untuk mengisi data yang menyatakan bahwa produsen mematuhi sesuai sertifikasi dan cara pembuatan obat.

“Tetapi faktanya ketika obat telah beredar, itu tidak diawasi lagi oleh BPOM. Jika melihat daftar yang diberikan BPOM terkait surat izin, ada izin edarnya lima tahun lalu yang selama obat itu beredar lima tahun tidak ada lagi pengecekan oleh BPOM,” tuturnya.

Hal yang diucapkan David ini berbanding terbalik dengan sistem pengawasan yang dimiliki oleh BPOM. BPOM sendiri memiliki sistem pengawasan obat dan makanan yang mencakup pengawasan pre-market dan post-market. Sistem itu terdiri dari:

Tags:

Berita Terkait