Keterlibatan Lembaga Lain Dinilai Ganggu Proses Regenerasi Hakim
Berita

Keterlibatan Lembaga Lain Dinilai Ganggu Proses Regenerasi Hakim

Justru hasil survei ILR menunjukan selama ini rekrutmen hakim yang dilakukan MA tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabel.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES
        Menurutnya, keterlibatan lembaga lain dalam SPH sebagai bentuk intervensi terhadap badan peradilan yang berujung mengganggu independensi hakim yang dijamin konstitusi. Soalnya, bukan tidak mungkin keterlibatan lembaga lain dalam proses SPH akan memunculkan sikap hutang budi dari kalangan para hakim.   “Coba bayangkan kalau ada lembaga lain yang mengurusi masalah rekrutmen hakim, apakah itu bukan bentuk intervensi? Saya khawatir hakim terpilih akan merasa berhutang pada lembaga lain. Hutang ini nantinya akan mempengaruhi indepedensi hakim dalam menyelesaikan perkara,” dalihnya.     Secara historis, dia mengakui awalnya kewenangan rekrutmen hakim menjadi kewenangan lain, dalam hal ini Departemen Kehakiman. Namun, sejak terbitnya UU No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagai amanat TAP MPR No. 10 Tahun 1998 menyebutkan segala administrasi, organisasi, dan finansial pengadilan dialihkan sepenuhnya menjadi wewenang ke MA.   “Lima tahun sejak berlakunya UU No. 35 Tahun 1999 atau sejak berlakunya UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman wewenang itu (termasuk rekrutmen hakim) diserahkan sepenuhnya ke MA (penyatuan satu atap),” ujarnya menjelaskan.       Penyatuan satu atap ini didasari agar independensi atau pelaksanaan tugas MA dan peradilan di bawahnya benar-benar terlepas dari campur tangan kekuasaan pemerintah (eksekutif). “Ini tuntutan reformasi. Jadi saya tidak habis pikir kalau ada lembaga lain (KY) yang menginginkan ditarik lagi. Itu sangat berbahaya. Berarti ini balik lagi sebelum ada zaman reformasi.”      Indepedensi dipengaruhi MA

“Jadi sebenarnya aktor sesungguhnya yang membuat indepedensi terancam adalah MA. Kami menanyakan ke sejumlah ahli siapa yang paling mempengaruhi hakim, pertama itu pengusaha, kedua advokat dan ketiga itu MA sendiri,” ungkap Erwin saat dihubungi hukumonline, Jum’at (7/8).

Selain itu, hasil survei ini menunjukan selama ini rekrutmen hakim yang dilakukan MA tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabel. “Padahal seleksi hakim salah satu variabel utama untuk mendorong reformasi atau pembaruan di MA yang selama ini digaungkan,” kritiknya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Suhadi mengaku sudah mengajukan 750 formasi hakim ke Kemenpan guna mengisi kekosongan hakim di tiga lingkungan badan peradilan. Lantaran anggaran yang terbatas, Kemenpan hanya menyetujui formasi hakim tidak sampai 500 hakim. Namun, hingga kini Kemenpan belum memastikan kapan proses rekrutmen hakim dilaksanakan?  
Mahkamah Agung (MA) menganggap adanya aturan keterlibatan lembaga lain (Komisi Yudisial) dalam seleksi pengangkatan hakim (SPH) mengganggu proses regenerasi hakim lantaran selama lima tahun terakhir tidak bisa melaksanakan rekrutmen calon hakim. Penundaan selama lima tahun ini disebabkan MA dan KY seringkali berbeda pandangan dalam persoalan ini. Hingga akhirnya IKAHI membawa persoalan ini ke MK sejak Maret lalu.    

“Tenaga hakim di daerah terutama di pengadilan Klas II sangat kekurangan karena selama lima tahun terakhir MA dan KY sering beda pandangan. Padahal, dulu-dulu tidak pernah seperti ini, makanya proses pemindahan (promosi-mutasi) hakim sementara kita tunda,” ujar Ketua MA M. Hatta Ali di Gedung Sekretariat MA Jakarta, Rabu (5/8) kemarin.  

Mengatasi persoalan ini, MA akan berupaya melakukan proses pengadaan calon hakim pada tahun ini. Namun, dia enggan berkomentar apakah proses rekrutmen hakim ini akan melibatkan KY atau tidak.

“Untuk tahun ini kita akan lihat nanti bagaimana kelanjutannya (perkembanganya, red). Kita tidak melobi Kemenpan dan RB, tetapi kita berikan berbagai Undang-Undang yang menjadi landasan dan pertimbangan (agar rekrutmen hakim wewenang MA, red),” kata Hatta.





Selain itu, bukan tidak mungkin lembaga yang terlibat dalam SPH justru memiliki konflik perkara atau sengketa di pengadilan. “Apakah bisa menjamin hakim independen?” sambungnya.





man, money, material


Terpisah, Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menyatakan sebaliknya bahwa indepedensi hakim justru banyak dipengaruhi oleh MA. Berdasarkan hasil penelitian (survey) ILR ketika mengukur indeks negara hukum tahun 2014, MA menempati posisi ketiga sebagai pihak yang paling mempengaruhi indepedensi hakim.
Tags: