Keterlibatan Pihak Ketiga dalam Sengketa Arbitrase

Keterlibatan Pihak Ketiga dalam Sengketa Arbitrase

Keterlibatan pihak ketiga harus dilakukan dengan adanya consent atau persetujuan dari signatories party, termasuk segala bentuk publikasi putusan sangat tergantung pada persetujuan para pihak.
Keterlibatan Pihak Ketiga dalam Sengketa Arbitrase

Pada dasarnya, putusan pengadilan tidak hanya mempunyai kekuatan terhadap pihak yang kalah, melainkan juga mempunyai kekuatan terhadap seseorang yang mendapat hak dari pihak yang kalah. Dalam dunia hukum, ini lazim disebut rechtverkrijgende. Kaidah hukum ini dapat dirujuk pada Putusan MA No. 212K/Sip/1953. Putusan ini telah beberapa kali menjadi  acuan sikap (precedent) Mahkamah Agung mengenai perlindungan pihak ketiga dalam suatu sengketa. 

Pertanyaannya, apakah kaidah ini berlaku juga dalam forum arbitrase? Atau, bisakah kaidah tersebut digunakan dalam permohonan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan tertentu oleh Pihak Ketiga? Jawaban atas pertanyaan ini dapat dirujuk pada UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Pasal 30 Undang-Undang ini mengatur perlindungan pihak ketiga di luar perjanjian (non-signatories party). Disebutkan bahwa Pihak Ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase. 

Syaratnya, hanya apabila terdapat unsur kepentingan pihak ketiga yang terkait dengan sengketa dan keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan. Pertanyaan lanjutannya, apakah syarat-syarat dalam Pasal 30 UU Arbitrase itu harus dipenuhi secara kumulatif? Bagaimana jika unsur kepentingan pihak ketiga betul tampak terang dan nyata namun tetap keterlibatannya tidak disetujui para pihak dengan alasan kerahasiaan misalnya? Lantas, upaya apa yang bisa ditempuh pihak ketiga dalam melindungi kepentingannya itu?

Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) yang juga merupakan member of Singapore International Arbitration Court (SIAC), Eri Hertiawan, berpandangan bahwa ketiga persyaratan keterlibatan pihak ketiga dalam Pasal 30 UU Arbitrase mutlak harus dipenuhi secara kumulatif (keseluruhan). Prinsip utamanya dalam pasal itu adalah ‘kesepakatan’ dari kedua belah pihak. Majelis arbitrase dalam pengambilan keputusan juga didasarkan pada kesepakatan para pihak. Misalnya dalam penerapan ex aequo et bono, keberlakuannya harus disepakati oleh semua pihak, tidak bisa hanya didukung oleh salah satu pihak saja. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional