Ketidakpastian Hukum Akibatkan DHE Terparkir di Luar Negeri
Berita

Ketidakpastian Hukum Akibatkan DHE Terparkir di Luar Negeri

Hal itu tercermin dari sulitnya mengeksekusi kasus wanprestasi di Indonesia.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ketidakpastian Hukum Akibatkan DHE Terparkir di Luar Negeri
Hukumonline

Ketidakpastian hukum menjadi salah satu alasan eksportir enggan memarkirkan Devisa Hasil ekspor (DHE) mereka di dalam negeri. Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) menilai persoalan ini harus segera diatasi.

“Mereka yang membeli komoditas kita, membandingkan kepastian hukum antara Singapura dan Indonesia, itu berbeda,” ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono di Jakarta, Rabu (18/9).

Menurut Sigit, ketidakpastian hukum tercermin dari sulitnya mengeksekusi kasus wanprestasi di Indonesia. Bahkan jika ada kasus, eksekusi sering berjalan alot sehingga memakan waktu yang panjang. Ketidakpastian seperti ini malah merugikan pelaku usaha.

“Di Indonesia itu, bisa naik bandingnya sampai bertahun-tahun. Untuk para pelaku usaha, hal seperti itu tidak bisa diterima,” katanya.

Persoalan-persoalan itu menyebabkan transaksi perdagangan komoditas para eksportir dalam negeri menggunakan hukum yang berlaku di negara lain, seperti Singapura dan Malaysia.

“Jadi menurut saya, ketika nanti keadaan normal lagi, tolong ingat untuk memperbaiki hukum kita. Kenapa CPO (minyak sawit mentah) parkir di Singapura? Karena pembeli CPO mintanya pakai hukum di luar negeri, tidak mau pakai hukum Indonesia,” kata Sigit.

Ia menyambut baik usulan yang pernah disampaikan Fraksi Partai Golkar untuk merevisi UU Lalu Lintas Devisa. Menurut Sigit, revisi tersebut nantinya bisa memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha. “Wacana perubahan UU Lalu Lintas Devisa oleh DPR itu inisiatif yang baik,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait