Ketika Safe Deposit Box Tidak Aman Buat Nasabah
Berita

Ketika Safe Deposit Box Tidak Aman Buat Nasabah

Kehilangan perhiasan senilai Rp5 miliar di safe deposit box, nasabah BII mengajukan gugatan ganti rugi ke BII. Bank swasta nasional tersebut tidak mau bertanggung jawab. Sebab dalam perjanjian sewa menyewa safe deposit box dinyatakan bahwa BII tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan barang nasabah.

Oleh:
Mon/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Namun sejak laporan kehilangan itu, BII tidak menunjukan itikad baik untuk mengganti kerugian. Padahal semula Ivonne menilai BII adalah bank swasta nasional yang masuk 10 besar bank terbaik, sehingga Ivonne percaya, yakin dan merasa aman bila barangnya dititipkan ke BII. Dilandasi kepercayaan itu, sejak delapan tahun lalu Ivonne menyewa safe deposit box ukuran besar (large)—25 cm x 25 cm x 48 cm—di BII.

 

Diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum John Azis & Associates, Ivonne memilih mengajukan gugatan terhadap BII. Gugatan itu didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/2) kemarin.

 

Ivonne menilai BII telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran lemahnya kontrol dan pengawasan BII terhadap keamanan safe deposit box. Selain itu, Ivonne menilai keamanan yang ditawarkan BII dalam iklannya merupakan tipu muslihat. Sebab faktanya safe deposit box rapuh dan mudah dijebol oleh orang-orang yang tidak bertangung jawab.

 

Lagipula, BII punya aturan bahwa kamar deposit box hanya bisa dimasuki oleh satu nasabah. Selama 15 menit si nasabah boleh berada dalam ruangan itu dan BII tidak mengawasi apa yang dilakukan nasabah dalam ruangan tersebut. Ruangan itu sepenuhnya ada dalam penguasaan BII, ujar kuasa hukum Ivonne, Jhon K. Azis. Karena itu, hilangnya barang-barang Ivonne harus menjadi tanggung jawab BII.

 

Sebenarnya dalam perjanjian sewa deposit box dinyatakan bahwa BII tidak bertanggung jawab atas kecurian atau kehilangan barang yang disimpan nasabah dalam deposit box. John K. Azis menyatakan BII bisa lepas tanggung jawab bila kehilangan itu timbul secara wajar. Namun hilangnya barang milik Ivonne secara kasat mata dapat dibuktikan akibat kelalaian BII. Karena itu BII tidak bisa berlindung dibalik klausul perjanjian tersebut.

 

Pertanggungjawaban itu mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal itu menentukan tiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian

 

Apalagi, Ivonne bukan nasabah yang pertama kali kehilangan. Dalam gugatan disebutkan, nasabah lain yang mengalami hal serupa antara lain Ishwar Manwani. Ia juga tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran merugi Rp1,2 miliar akibat kehilangan barang.

Tags: