Ketika Mantan Narapidana Menjadi Advokat
Utama

Ketika Mantan Narapidana Menjadi Advokat

Salah satu syarat menjadi advokat adalah tak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit

 

Lantaran dinilai bersalah melakukan korupsi, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada pria paruh baya itu. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tak mengajukan banding, pria itu langsung dieksekusi. Namun tak seperti terpidana lain yang harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas), pria itu harus menjalaninya di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kenapa? Karena pria paruh baya itu adalah mantan perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia. Ia adalah Komisaris Jenderal Suyitno Landung.

 

Sekedar mengingatkan, Suyitno—terakhir menjabat Kabareskrim Mabes Polri—dinilai terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-trail senilai Rp 247 juta untuk menuntaskan kasus pembobolan di PT Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 1,2 triliun. Hakim berpendapat Suyitno terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekitar Juni 2007, Suyitno telah menuntaskan masa hukumannya.

 

Usai menjalani masa hukuman, nama Suyitno Landung seolah tenggelam dari pemberitaan media. Mungkin tak banyak yang tahu bahwa Suyitno mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di bilangan Rasuna Said, Jakarta, medio 2008 lalu.

 

Nama Suyitno kembali mencuat ke permukaan setelah beberapa media menyebutkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melantiknya sebagai advokat. Sekjen KAI, Roberto Hutagalung, membenarkan peristiwa itu. Pada awal April lalu, KAI melantik sekitar 490 advokat di Bandung, Jawa Barat. Suyitno salah satu advokat yang dilantik karena dianggap telah memenuhi syarat normatif. Pak Suyitno kami lantik karena telah mengikuti pendidikan calon advokat, lulus ujian dan magang dua tahun, tutur Roberto lewat telepon, Senin (13/4).

 

Syarat menjadi advokat sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) UU Advokat No. 18 Tahun 2003, yaitu: warga negara Republik Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, lulus ujian, magang sekurang-kurangnya 2 tahun.

 

Dua syarat terakhir untuk menjadi advokat adalah tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Ditanya mengenai dua syarat terakhir, Roberto bersikukuh tak ada yang salah dalam pengangkatan Suyitno sebagai advokat. Terserah penafsirannya seperti apa, yang jelas Pak Suyitno sudah memenuhi syarat normatif untuk menjadi advokat.

Tags: