Ketika SE THR Sesuai Harapan Pengusaha, Buruh Menolak
Berita

Ketika SE THR Sesuai Harapan Pengusaha, Buruh Menolak

Pembayaran THR dilakukan sesuai kemampuan perusahaan bisa dibayar langsung secara penuh atau bertahap. Buruh menilai surat edaran itu membuka celah pengusaha tidak membayar THR dan bertentangan dengan hukum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Belum lama ini, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. SE Menaker yang diteken pada 6 Mei 2020 ini memastikan perusahaan agar membayar THR sesuai peraturan. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu sesuai peraturan, dapat dibayar bertahap atau ditunda.    

 

Direktur Apindo Research Institute Agung Pambudhi mengaku surat edaran itu sesuai surat yang dilayangkan Apindo kepada pemerintah, yang salah satunya meminta agar pembayaran THR dilakukan dengan melihat kemampuan perusahaan. Alasannya, pandemi Covid-19 berdampak pada sektor industri yang mempengaruhi pendapatan (keuangan) perusahaan, sehingga berdampak pada pemenuhan hak normatif buruh termasuk THR.  

 

Baginya, pembayaran THR dalam situasi seperti sekarang ini mesti disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Jika perusahaan memiliki kemampuan finansial yang baik, THR harus dibayar secara penuh. Namun, jika perusahaan yang mengalami kendala finansial, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil.

 

Kendati SE Menaker ini sesuai permintaan tertulis pengusaha melalui Apindo, tapi Agung menekankan agar pelaksanaannya harus dilakukan dengan dialog antara pengusaha dan buruh di perusahaan. Dialog itu penting agar kedua pihak memahami persoalan yang ada dan bagaimana mencari solusinya.

 

“Apindo mengimbau agar pelaksanaannya dimulai dengan dialog antara pengusaha dan buruh, disepakati saja bagaimana mekanismenya. Sebab, SE Menaker ini sudah cukup akomodatif bagi buruh dan pengusaha, kunci pelaksanaannya yaitu dialog,” kata Agung Pambudhi ketika dihubungi, Jumat (8/5/2020). (Baca Juga: Pembayaran THR Bisa Dicicil atau Ditangguhkan, Ini Surat Edarannya)

 

Agung melihat kondisi perusahaan saat ini ada yang mampu dan tidak dalam pembayaran THR. Misalnya, sektor bisnis pariwisata dan transportasi, sangat terpukul dampak pandemi Covid-19, sehingga kemampuan perusahaan membayar THR relatif minim. Sebaliknya, untuk perusahaan besar dan multinasional finansialnya kuat dan seharusnya tidak ada persoalan memenuhi hak normatif pekerja termasuk THR.

 

Dia berharap untuk menjamin pembayaran THR buruh di perusahaan yang tidak mampu, pemerintah bisa menerbitkan kebijakan untuk membantu perusahaan tersebut, seperti menanggung pembayaran THR. Tentu saja kebijakan ini perlu melihat kemampuan keuangan pemerintah dan menerapkan syarat yang ketat agar tepat sasaran.

Tags:

Berita Terkait