Ketua DPR Dukung Aturan Cuti Ibu Melahirkan Selama 6 Bulan
Terbaru

Ketua DPR Dukung Aturan Cuti Ibu Melahirkan Selama 6 Bulan

Pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibunya setelah melahirkan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah rampung mengharmonisasi draf Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Ada beberapa substansi yang bakal diatur dalam RUU ini, khususnya pengaturan cuti ibu melahirkan selama 6 bulan yang menjadi pekerja/pegawai di sebuah perusahaan/lembaga yang sebelumnya cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mendukung penuh keberadaan aturan tersebut. Untuk itu, DPR sepakat agar RUU KIA dapat dibahas lebih lanjut bersama pemerintah agar dapat disetujui menjadi UU nantinya. Puan melihat keberadaan RUU KIA ini dirancang dalam upaya menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

RUU KIA ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dengan nomor urut 26. Dengan diboyongnya dalam rapat paripurna nantinya, RUU KIA bakal disetujui dan disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Menurutnya, RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang menjadi masa krusial tumbuh kembang anak di bawah asuhan ibunya bila dikaitkan dengan seribu hari pertama kehidupan sebagai penentu masa depan anak.  

Oleh karena itu, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Dia berpendapat ada sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak.  Seperti, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

“Kita harapkan bisa segera rampung RUU KIA ini,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Senin (13/6/2022).

Puan melanjutkan RUU KIA menjadi harapan agar masa depan anak-anak sebagai generasi bangsa mendapat proses tumbuh kembang anak secara optimal. Apalagi Indonesia bakal mengalami bonus demografi yang mesti dipersiapkan sedini mungkin. Makanya, ibu berkewajiban mendapat waktu yang cukup untuk memberikan air susu ibu (ASI) bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ia menegaskan ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

“RUU KIA mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dan jaminan sosial perusahaan ataupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait