Ketua DPR Dukung Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Terbaru

Ketua DPR Dukung Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Bakal diputuskan pada masa sidang berikutnya pada 11 Januari 2022 mendatang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia mengatakan rapat paripurna yang digelar ini dipandang belum memiliki waktu yang cukup untuk diambil keputusan melalui mekanisme yang berlaku. Meskipun Puan ingin dapat segera memutuskan menjadi usul inisiatif DPR. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan tak ada persoalan apapun dengan RUU TPKS. Makanya pengambilan keputusan terhadap RUU TPKS menjadi usul insiatif DPR bakal diputuskan pada masa sidang III Tahun sidang 2021-2022 yang bakal digelar pada 11 Januari 2022 mendatang.

Prinsipnya, kata Puan, DPR mendukung penuh agar RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi UU. Sehingga dapat digunakan sebagai instrumen hukum untuk menyelamatkan masyarakat dari kasus kekerasan seksual yang belakangan bermunculan.

Sebelumnya, rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui RUU TPKS menjadi usul insiatif DPR setelah mendengar pendapat dari sembilan fraksi. Persetujuan di tingkat Baleg menjadi langkah positif merespon perkembangan yang ada. Sehingga tahapan selanjutnya RUU TPKS diboyong untuk diambil keputusan persetujuan dalam rapat paripurna.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan dari sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya. Dari sembilan fraksi, hanya Fraksi Golkar yang meminta penundaan disetujui menjadi usul insiatif DPR dalam rapat paripurna. Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menolak. Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya, kata Supratman, ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, satu fraksi meminta menunda, dan satu fraksi menolak.

Tags:

Berita Terkait