Ketua KAI Erman Umar Keberatan Tuduhan dalam Gugatan Sengketa Klien
Terbaru

Ketua KAI Erman Umar Keberatan Tuduhan dalam Gugatan Sengketa Klien

Dalam hak jawabnya, Erman Umar menyatakan apa yang disampaikan Abdurrahman dari ARJ Law Office yang merupakan Penasehat Hukum Henri adafah fitnah dan pencemaran nama baik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto: RES

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar bersama tiga advokat lainnya yakni Zeesha Fatma Defaga, Prasetyo dan Guffi Andriyan digugat oleh mantan rekan sesama advokat, Henri Kusuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/6). Gugatan tersebut tecatat dengan nomor perkara 306/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Kuasa Hukum Henri, Abduraahman mengatakan bahwa gugatan didasarkan atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Erman Umar dan ketiga advokat lainnya terkait penanganan seorang klien. Abdurahman juga menyebut bahwa Erman Umar dan timnya dianggap melakukan penghasutan kepada seorang klien. Akibatnya klien dimaksud mencabut kuasa kepada Henri. Henri menggugat Erman Umar sebesar Rp 10 miliar dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya apabila lalai memenuhi putusan.

Atas pernyataan tersebut, Erman menyatakan keberatan. Dalam surat hak jawabnya kepada Hukumonline, setidaknya ada lima poin bantahan Erman atas tuduhan yang dilayangkan Henri dalam gugatannya.

Baca Juga:

Pertama, Erman membantah pernah menangani perkara bersama-sama dengan saudara Henri Kusuma pada tahun 2021. Dalam kasus ini, Erman menekankan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah “rebutan klien” dengan pihak manapun.

“Kami tidak pernah berada dalam satu tim advokat bersama Saudara Henri Kusuman yang menjadi narasumber dalam berita melalui kuasa hukumnya. Tidak ada surat kuasa dari pihak “Klien” kepada Saudara Henri Kusuma bersama- sama dengan kami,” kata Erman.

Kedua, Erma menegaskan tuduhan Henri terhadap dirinya yang menyebut menjerumuskan saudara Henri dengan menghasut kliennya, yang berdampak pencabutan surat kuasa Henri adalah tidak benar.

Erman menyatakan ada banyak alasan mengapa klien mencabut surat kuasa dari kuasa hukum, antara lain tidak puas dengan pelayanan yang diberikan. Selain itu bisa juga karena klien merasa diterlantarkan atau ditipu oleh advokatnya sendiri. Namun demikian Erman mengaku tidak mengetahui mengapa klien Henri mencabut surat kuasanya, karena dirinya tidak pernah bersama-sama dengan Henri Kusuma menerima surat kuasa dari kliennya sebelumnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait