Institusi pendidikan seperti perguruan tinggi di Indonesia seharusnya menjadi tempat memupuk nilai-nilai anti-korupsi. Sayangnya, institusi ini juga rawan menjadi sarang perilaku koruptif ditandai dengan terungkapnya berbagai rentetan kasus. Modus-modus korupsi di perguruan tinggi pun beragam.
Mulai dari proses penerimaan mahasiswa baru, pemilihan rektor, pengaturan maupun rekayasa pengadaan, markup, hingga konflik kepentingan. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin mitra kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia guna mencegah terjadinya perilaku koruptif di sektor ini.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango menegaskan, tindak pidana korupsi yang telah merasuki lembaga pendidikan di Indonesia adalah tindakan paling ekstrem karena bisa mencederai integritas dan masa depan bangsa.
“Tugas kita adalah melenyapkan tindak pidana korupsi dari dunia pendidikan Indonesia," ujar Nawawi dalam kuliah umum bertajuk ‘Sinergi KPK RI dan Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi’ di Auditorium Harum Nasution, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta, Tangerang Selatan, Selasa (14/5/2024).
Baca juga:
- Rekomendasi KPK Cegah Korupsi Pendidikan Tinggi
- Tiga Strategi Pencegahan Korupsi KPK di Sektor Pendidikan
- Cegah Potensi Korupsi di Perguruan Tinggi, KPK Luncurkan JAGA Kampus
Dia menyampaikan terdapat berbagai upaya memberantas korupsi di perguruan tinggi. Misalnya dengan tidak melakukan pembuatan proposal palsu, gratifikasi atau suap, markup uang kuliah atau buku, penyalahgunaan dana beasiswa, terlambat, titip absen atau bolos, menyontek, hingga plagiat.
KPK memaparkan Data Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) 2023 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada di angka 73,7 poin yang berarti kondisi integritas pendidikan di Indonesia masih berada pada level 2 (korektif) dari 5 level yang ada. Masih banyak ditemukan perilaku tidak berintegritas yang terekam di sektor pendidikan hingga tata kelola yang akhirnya rentan terhadap perilaku koruptif.