Ketua KPKPN: Saya Tidak Bisa Melarang Mereka Mendaftar ke KPK
Utama

Ketua KPKPN: Saya Tidak Bisa Melarang Mereka Mendaftar ke KPK

Ketua KPKPN Jusuf Syakir mengatakan ia tidak bisa melarang anggota KPKPN mendaftar menjadi calon pimpinan KPK. Ia juga menegaskan tidak akan ikut-ikutan mendaftar ke KPK. "Kalau saya mendaftar kan lucu," kata Jusuf.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Ketua KPKPN: Saya Tidak Bisa Melarang Mereka Mendaftar ke KPK
Hukumonline

Menjelang Jumat sore, Inget Sembiring, anggota KPKPN lainnya, "kepergok" oleh wartawan tengah mencatatkan identitasnya di dalam daftar calon pimpinan KPK. Kecuali Inget, keempat anggota KPKPN luput dari perhatian pers saat mereka mendatangi kantor Sekretariat Panitia Seleksi di gedung Departemen Kehakiman dan HAM. Sedangkan, Inget justeru sempat dicegat pers untuk diwawancarai.

Fenomena maraknya anggota KPKPN yang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK cukup menarik karena KPKPN telah mengajukan hak uji materiil Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPKPN mengajukan judicial review atas Undang-undang No.30/2002 karena Undang-undang itu menghapus keberadaan KPKPN.

Tak bisa melarang

Menanggapi niat sebagian anggota KPKPN untuk hijrah ke KPK, Ketua KPKPN Jusuf Sjakir menanggapinya dengan tenang. "Itu sah-sah saja. Jadi, walaupun teman-teman yang ikut tanda tangan mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-undang No.30 itu, tapi karena kita inikan tidak menentang posisinya KPTPK. Yang kita tentang itukan pembubaran KPKPN," ucap Jusuf saat dihubungi hukumonline.

Namun demikian, Jusuf mengatakan bahwa di intern KPKPN sendiri masih ada perbedaan pendapat tentang sejumlah anggota KPKPN yang ingin mendaftar ke KPK. Namun, sekalipun ia adalah pimpinan KPKPN, tapi Jusuf tidak berwenang untuk melarang anggotanya untuk mendaftar ke KPK.

"Di intern KPKPN ada pendapat yang menyatakan sebaiknya anggota KPKPN tidak mendaftar dong, karena kita mengajukan judicial review. Tapi, sebagian lain tidak seperti itu pendapatnya. Dan memang saya sebagai ketua ya tidak ada wewenang saya untuk melarang kan. Jadi, waktu teman-teman memberitahukan akan mendaftar, ya monggo," ucap Jusuf.

'Bisa lucu'

Saat ditanyakan apakah Jusuf juga akan mendaftar menjadi calon pimpinan KPK, ia mengatakan tidak akan mendaftar karena beberapa alasan, termasuk usianya yang tidak memenuhi syarat. Persyaratan menyangkut usia calon pimpinan KPK adalah 40 sampai 65 tahun.

"Kalau saya mendaftar kan lucu, (tertawa). Jadi, bukan hanya karena alasan umur, kalau saya ndaftar kan lucu. Kalau anggota sih tidak terlalu lucu ya, tapi kalau ketuanya kan lucu jadinya. Walaupun tidak melanggar hukum," ujar Jusuf sambil tertawa.

Lebih jauh, Jusuf menyatakan ia optimis akan memenangkan permohonan judicial review-nya di Mahkamah Konstitusi. "Saya persiapan untuk menang. Kalau kita lagi berjuang itu jangan bersiap untuk kalah. Dalam benak kita kita harus optimis," tegasnya.

Mengingat tenggat waktu pembubaran KPKPN pada akhir Desember telah dekat, untuk itu Jusuf cuma bisa berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat mendahulukan permohonan judicial review yang diajukan KPKPN terhadap Undang-undang No.30/2002. Ia berpendapat judicial review atas Undang-undang No.30/2002 tidak kalah pentingnya dengan judicial review terhadap sejumlah undang-undang bidang politik.

Sampai dengan Jumat (18/10) petang, sudah lebih dari 300 orang mendaftarkan diri mereka untuk menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Di antara mereka terdapat pula beberapa nama, atau tepatnya, lima orang anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Anggota KPKPN yang pertama kali mendaftarkan dirinya ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK adalah Irjen Pol. (Purn) Momo Kelana, pada 10 Oktober. Pada hari yang sama, anggota KPKPN lainnya Thoha Rasidi menyusul Momo mencatatkan dirinya dalam daftar calon pimpinan KPK. Momo berada dalam nomor urut 60, sedangkan Thoha di nomor 74.

Ketua Sub Komisi Yudikatif KPKPN Chairul Imam beberapa hari kemudian mengikuti dua rekan lainnya. Chairul yang mantan jaksa itu mendaftar sebagai calon pimpinan KPK pada 13 Oktober dan berada pada nomor urut 109. Selanjutnya, rekan Chairul di Sub Komisi Yudikatif, Soekotjo Soeparto mendaftar pada 18 Oktober.

Halaman Selanjutnya:
Tags: