Ketua KPPU: Ingat, KPPU Beda dengan Pengadilan
Berita

Ketua KPPU: Ingat, KPPU Beda dengan Pengadilan

Meski begitu, KPPU membutuhkan kemitraan dengan pengadilan.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, mengingatkan bahwa lembaga yang dipimpinnya bukanlah pengadilan. Pernyataan itu diutarakan Syarkawi karena selama ini ada anggapan KPPU adalah pengadilan.

“Anggapan ini salah dan KPPU bukanlah pengadilan," kata Syarkawi pada Lokakarya Hukum Persaingan Usaha ke-37. Lokakarya diikuti 40 hakim pengadilan negeri se Provinsi Aceh, Kamis (27/10).

Syarkawi menyebutkan ada isu di luar yang menyebutkan KPPU sebagai lembaga super bodi karena bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga memutuskan sebuah perkara persaingan usaha.

Isu tersebut, lanjut dia, adalah salah. KPPU bukanlah seperti yang dibayangkan. Masih ada kelemahan yakni pada saat eksekusi, termasuk permasalahan lainnya. (Baca Juga: Mau Merger dan Akuisisi? Ini Syarat dari KPPU)

"Memang, KPPU diberikan kewenangan oleh undang-undang melakukan pemeriksaan, penyidikan, hingga menyidangkan perkasa persaingan usaha. Tapi, persidangannya bukan persidangan peradilan," ungkap dia.

Oleh karena itu, kata dia, KPPU membutuhkan kemitraan dengan pengadilan. Sebab, pengadilan yang nantinya akan menguatkan keputusan KPPU, hingga membantu mengeksekusi sebuah perkara.

Hal senada dikemukakan Ketua Kamar Dagang Mahkamah Agung RI, Soltoni Mohdally. Ia mengatakan, KPPU dan pengadilan merupakan kemitraan. "Kemitraan ini dalam rangka menyelesaikan sengketa persaingan usaha. Dan hakim pengadilan juga harus menguasai hukum persaingan usaha," ujarnya.

Soltoni mengatakan, para pihak yang tidak puas dengan keputusan KPPU bisa mengujinya ke pengadilan negeri. Jika tidak puas juga bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Baca Juga:  Pasal-Pasal dalam RUU Persaingan Usaha yang Ditolak Kadin)

"Keberadaan KPPU ini penting untuk mengantisipasi terjadinya monopoli, termasuk kolusi dalam pelelangan proyek pemerintah, sehingga terwujudnya persaingan usaha yang sehat di Indonesia," kata Soltoni.

Sebelumnya
, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyatakan mendukung penguatan peran KPPU. Penguatan KPPU diharapkan bisa meminimalisasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Penguatan KPPU menjadi salah satu isu sentral dalam revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (26/10) mengatakan selama ini KPPU terkesan bak macan ompong sebagai otoritas persaingan usaha. Meskipun sudah menemukan praktik monopoli dan menghukum pelaku, KPPU tetap tak bisa melakukan penindakan. “Tidak bisa menindak apa-apa,” kata Bahlil.

Tags:

Berita Terkait