Ketua KPU: Tindakan NDI dan LP3ES Merupakan Pelanggaran Hukum
Utama

Ketua KPU: Tindakan NDI dan LP3ES Merupakan Pelanggaran Hukum

Ketua KPU memandang apa yang dilakukan oleh dua organisasi pemantau, LP3ES dan NDI, dalam mempublikasikan hasil penghitungan sementara Pemilu Presiden tanpa pemberitahun bukanlah kesalahpahaman prosedural biasa. Menurutnya itu sudah merupakan pelanggaran hukum.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Ketua KPU: Tindakan NDI dan LP3ES Merupakan Pelanggaran Hukum
Hukumonline

NDI beri keterangan

Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers (6/07), Ketua KPU bahkan sempat mengancam akan mencabut akreditasi kedua lembaga pemantau tersebut karena menyebarluaskan quick count tanpa seizin KPU Menanggapi ancaman itu, baik NDI dan LP3ES segera mengirimkan utusannya untuk menghadap KPU.

Kepada wartawan, Direktur Residen Senior NDI Indonesia, Paul Rowland, mengatakan dirinya sudah menemui Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti untuk menjelaskan duduk masalahnya. Kepada Ramlan, Paul menjelaskan kronologi pengumuman pemantauan yang dilakukan oleh NDI pada Senin (5/07) malam.

Menurut Paul, sebelum mengumumkan hasil pemantauannya, NDI sudah mencoba untuk menghubungi Ketua KPU. Namun upayatersebut tidak berhasil. Selanjutnya, karena hasil quick count harus segera diumumkan malam itu juga, NDI akhirnya segera mengumumkannya. Tapi kami sebelumnya pada jam 11 malam itu, NDI sudah mengirimkan fax kepada KPU, jelas Paul.

Ramlan sendiri, menurut Paul, bisa menerima penjelasan yang diberikan oleh pihaknya dan menganggap bahwa peristiwa itu adalah kesalahpahaman biasa. Ramlan juga menganjurkan kepada NDI untuk segera membuat surat penjelasan peristiwa tersebut kepada Ketua KPU.

Dihubungi secara terpisah, peneliti senior LP3ES, Rustam Efendi, menyerahkan soal ancaman pemberian sanksi kepada KPU sepenuhnya. Namun, ia tetap berpendapat kalau lembaganya tidak membuat kesalahan.

Menurut kami yang paling penting adalah masyarakat berhak tahu. Kalau dikatakan bahwa kami tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada KPU, sebenarnya kami juga sudah mencoba menghubungi KPU melalui faksimil, namun tidak berhasil. Karena waktu itu sudah larut malam, dan pers serta publik lainnya sudah menunggu, maka kami umumkan saja penelitian LP3ES tersebut, tegas Rustam kepada hukumonline

Beri sanksi

Saat dikonfirmasi soal keterangan yang diberikan oelh NDI tersebut, Nazaruddin mengatakan KPU tidak merasa menerima faksimili yang dikirimkan NDI. Mereka bilang kirim faksimili jam 11 malam. Memangnya mereka tidak tau jam kerja itu jam berapa, tegas Ramlan.

Lagipula menurut Nazaruddin, dirinya sudah terlebih dahulu dihubungi oleh Penasehat program UNDP untuk KPU, Kendra Collins, soal rencana pengumuman tersebut. Kepada Kendra, Nazaruddin sudah menegaskan pengumuman itu tidak bisa dilakukan sebelum dilaporkan terlebih dahulu kepada KPU. UNDP adalah lembaga donor bagi NDI.

Selanjutnya, terhadap pelanggaran tersebut, Nazaruddin mengancam akan menjatuhkan sanksi. Sanksinya bisa ringan atau berat. Yang ringan adalah pencabutan akreditasi mereka untuk Pemilu Presiden Putaran II, dan (sanksi) terberat adalah mencabut rekomendasi keberadaan mereka di Indonesia, ancamnya.

Meski demikian, menurutnya, sanksi tersebut baru bisa dijatuhkan setelah rapat pleno KPU. Soal pleno tersebut Ramlan belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan. Masalahnya KPU kini sedang dalam masa sibuk-sibuknya menghadapi proses penghitungan suara.

Hal tersebut dkemukakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nazaruddin Syamsuddin, saat ditemui di ruang kerjanya di kantor KPU, Jakarta (7/07). Nazaruddin berpendapat, bahwa tindakan LP3ES dan NDI bukan sekedar kesalahpahaman biasa.

Sumber permasalahannya adalah tindakan yang dilakukan oleh National Democratic Institute (NDI) dan Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES). Kedua organisasi pemantau ini dianggap telah mengumumkan hasil pantauannya dalam bentuk quick count (penghitungan cepat) tanpa memberitahukan sebelumnya kepada KPU.

Menurut Nazaruddin, tindakan kedua organisasi pemantau tersebut merupakan pelanggaran hukum. Mereka sebagai organisasi pemantau, apakah tidak membaca terlebih dahulu panduan dan kode etik pemantau yang dikeluarkan oleh KPU, cetusNazaruddin.

Nazaruddin menyatakan, aturan yang dilanggar NDI dan LP3ES adalah UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan SK KPU No. 104 Tahun 2003 tentang Kode Etik Pemantau. Berdasarkan kedua aturan tersebut, sebelum mengumumkan hasil pemantauannya, organisasi pemantau seyogianya harus memberitahukannya dahulu kepada KPU.

Tags: