Ketua MA: Awal Tahun 2023, E-Berpadu Bisa Dilaksanakan se-Indonesia
Terbaru

Ketua MA: Awal Tahun 2023, E-Berpadu Bisa Dilaksanakan se-Indonesia

Syarifuddin menyampaikan sampai dengan akhir tahun 2022, MA akan membenahi segala kekurangan dari aplikasi E-Berpadu. Awal tahun 2023 aplikasi E-Berpadu ini diharapkan sudah bisa terlaksana di seluruh Indonesia.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua MA Prof Syarifuddin (tengah) saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan peluncuran E-Berpadu dalam wilayah hukum provinsi Sumatera Barat, Rabu (31/8/2022). Foto: Humas MA
Ketua MA Prof Syarifuddin (tengah) saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan peluncuran E-Berpadu dalam wilayah hukum provinsi Sumatera Barat, Rabu (31/8/2022). Foto: Humas MA

Secara resmi, aplikasi E-Berpadu telah diluncurkan pada Hari ulang Tahun Mahkamah Agung (HUT MA) ke-77, Jum'at (19/8/2022) lalu. Pengembangan aplikasi E-Berpadu untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Aplikasi E-Berpadu diyakini akan dapat menjadi sarana pertukaran dokumen secara elektronik bagi lembaga peradilan di bawah MA dengan lembaga penegak hukum lainnya.  

MA berharap dengan pemanfaatan teknologi ini dapat mengefisienkan masyarakat dalam mengakses informasi penanganan perkara pidana. Sementara ini ada 7 wilayah Pengadilan Tingkat Banding sebagai pilot project telah mempersiapkan sarana maupun prasarana, sumber daya manusia untuk menerapkan aplikasi ini.

"Sampai dengan akhir tahun kita akan benahi apa yang menjadi kekurangan dari aplikasi tersebut. Awal tahun 2023, aplikasi E-Berpadu sudah bisa kita laksanakan di seluruh Indonesia, sehingga apa yang menjadi visi MA yaitu terwujudnya badan Peradilan yang Agung dapat dimaknai sebagai Peradilan yang modern berbasis Informasi Teknologi (IT)," ujar Ketua MA Prof Syarifuddin saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan peluncuran E-Berpadu dalam wilayah hukum provinsi Sumatera Barat, Rabu (31/8/2022) kemarin sebagaimana dilansir pada situs resmi MA.  

Syarifuddin mengapresiasi semangat dan inisiatif Pengadilan Tinggi Padang untuk turut serta mengimplementasikan aplikasi ini di wilayah hukum provinsi Sumatra Barat. Ia memandangnya sebagai komitmen tinggi Pengadilan Tinggi Padang dan segenap instansi penegak hukum di wilayah hukum provinsi Sumatera Barat untuk senantiasa melayani masyarakat pencari keadilan dengan prima.

Baca Juga:

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Padang Amril menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Padang telah melakukan tindak lanjut atas Keputusan Mahkamah Agung RI No.238/KMA/SK/VIII/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan pelaksanaan uji coba implementasi aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (E-Berpadu).

“Kami telah melakukan sosialisasi sebelumnya bersama Kepala Biro Hukum dan Humas MA beserta jajarannya pada tanggal 28 Juli 2022, bertempat di Mapolda Sumatera Barat. Setelah itu para Ketua Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang juga melakukan koordinasi lintas sektoral dengan para aparat penegak hukum di derah masing-masing.  Pada hari ini akan ditandatangani perjanjian Kerja sama aparat penegak hukum dengan komitmen kami siap untuk melaksanakan aplikasi E-Berpadu di wilayah hukum Sumatera Barat,” jelas Amril.

Gubeenur Sumatera Barat H.Mahyeldi Ansharullah yang turut hadir dalam acara itu memberikan dukungan penuh terhadap kerja sama E-Berpadu di wilayah hukum Sumatera Barat. Dirinya melihat keberadaan aplikasi tersebut dapat semakim memperkuat hubungan kemitraan sesama penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenang, khususnya dalam sistem peradilan pidana. “Saya berharap pelayanan publik di bidang hukum di Sumatera Barat akan semakin baik.”

Sebagai informasi, terdapat sejumlah layanan yang dapat diakses melalui aplikasi E-Berpadu dan akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Saat ini layanan yang ada antara lain pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, dan penetapan diversi.

Adapun terdapat 7 wilayah yang ditetapkan sebagai pilot project penerapan E-Berpadu. Antara lain meliputi Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang, Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar, Wilayah Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang, dan Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Tags:

Berita Terkait