Ketua MA: Kami Dukung Arbitrase untuk Mengurangi Tumpukan Perkara
Utama

Ketua MA: Kami Dukung Arbitrase untuk Mengurangi Tumpukan Perkara

Dukungan Mahkamah Agung telah dituangkan dalam SEMA. Konsistensi sifat final dan mengikat putusan arbitrase menjadi perhatian.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Atas dasar itu, lanjut Hatta, dalam SEMA 4/2016 telah diberikan pedoman mengenai penerapan Pasal 70 UU Arbitrase tersebut yang teknisnya mengacu pada pasal 72 UU Arbitrase.

 

Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.4 Tahun 2016

tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Arbitrase

B. RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA

ARBITRASE

Sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan penjelasannya, terhadap putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum baik banding maupun peninjauan kembali.

Dalam hal putusan pengadilan pegeri membatalkan putusan arbitrase, tersedia upaya hukum banding ke Mahkamah Agung, terhadap putusan banding tersebut Mahkamah Agung memutus pertama dan terakhir sehingga tidak ada upaya hukum peninjauan kembali.

 

Hatta menyebutkan bahwa arbitrase memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh pengadilan, seperti kebebasan memilih panel arbiter, manajemen perkara yang efektif dan efisien dibanding penyelesaian sengketa di pengadilan. Serta yang paling penting adalah kerahasiaan lebih terjamin dibanding pengadilan yang terbuka untuk umum.

 

Meskipun demikian, Hatta sebenarnya tidak menolak bahwa pembuat undang-undang dapat saja memberikan kewenangan pengadilan untuk meninjau putusan arbitrase. “Sangatlah wajar bahwa setiap kerangka hukum yang dibuat pemerintah manapun di dunia ini terkait arbitrase memberikan jalan bagi pengadilan untuk meninjau putusan arbitrase untuk alasan yang terbatas,” ungkapnya.

 

Terhadap berbagai usulan amandemen UU Arbitrase agar lebih sesuai perkembangan global, Hatta menjelaskan, bahwa kewenangan tersebut ada pada pemerintah dan parlemen. Secara khusus ia mengakui arbitrase adalah forum penyelesaian sengketa yang penting untuk mendukung integrasi ekonomi global. “Usulannya harus dibawa ke DPR dan Pemerintah,” imbuhnya.

 

Baca Juga:

· Perlu Ada Standardisasi Arbiter Indonesia

· Isu Klausula Arbitrase dalam Gugatan Terhadap Firma Hukum

· Pentingnya Dua Bani Bersatu

 

Dalam kaitannya dengan ekonomi global, Guru Besar Ilmu Hukum FH UI, Prof. Zen Umar Purba mengatakan, bahwa peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia dalam laporan Bank Dunia terbaru meningkat ke posisi 72 dengan dukungan besar kualitas arbitrase. “Untuk arbitrase, nilai kita 2,5 dari skala 3, itu kontribusi besar,” katanya kepada hukumonline.

 

Artinya, jika regulasi soal arbitrase diperbaiki, akan lebih mendukung target pembangunan ekonomi saat ini. Ia mengapresiasi surat edaran dari MA yang menjadi jalan keluar sementara selama UU Arbitrase sebelum diamandemen. “Pasal 70 itu seharusnya tidak ada. Itu masalah pidana. Bagus sekali MA membuat edaran itu,” tambahnya.

 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengungkapkan dukungan serupa dan berharap BANI dapat memberikan masukan kepada pemerintah untuk amandemen UU Arbitrase. “Saya kira revisi UU Arbitrase akan segera, terserah kepada teman-teman BANI memprosesnya, nanti diajukan ke kita,” tandasnya kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait