Ketua MA: Kita Melangkah Bersama untuk Menciptakan Badan Peradilan Modern
Terbaru

Ketua MA: Kita Melangkah Bersama untuk Menciptakan Badan Peradilan Modern

Jika ada hal-hal dalam perjalanan kita yang setapak demi setapak itu muncul dalam proses yang belum sempurna, ambil tindakan! Jangan pernah merugikan para pencari keadilan, karena tujuan kita membangun itu semua untuk memudahkan para pencari keadilan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: Humas MA
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: Humas MA

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin menyempatkan diri untuk membuka secara resmi acara Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/2/2023) kemarin. Dalam kesempatan ini, Ketua Mahkamah Agung (MA) menyampaikan hal-hal yang berkaitan modernisasi peradilan melalui teknologi demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di seluruh Indonesia. 

Ia menyampaikan saat ini MA sedang dalam proses mengubah paradigma dari konvensional seperti mengantar surat secara langsung, butuh biaya, butuh waktu, memakan waktu lama, ke sesuatu yang lebih memudahkan yaitu melalui digital. Berbagai inisiatif terus dikembangkan, hal ini menurut Guru Besar Universitas Diponegoro itu tidak hanya untuk memberi kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan, namun juga dapat membantu aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya, sehingga proses penanganan perkara dapat dijalankan secara lebih cepat, efisien, dan modern.

“Sekarang kita ubah dengan menggunakan IT. Inilah tantangan buat kita, tidak mudah memang, namun tidak ada kesulitan yang bisa kita atasi, kecuali kita selesaikan bersama-sama,” kata M. Syarifuddin seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung.  

Baca Juga:

Ia menyadari tantangan selalu ada. Tantangan di masing-masing peradilan itu tidak sama. Apa yang tidak menjadi kendala di satu daerah, menjadi kesulitan di daerah tertentu. “Tetapi, kalau kita tidak berani melangkah, kapan mau sampai? Kita tidak akan sampai ke tujuan, kalau kita tidak berani melangkah. Dengan melangkah, maka akan ada kemungkinan kita sampai,” tegasnya. 

Ia juga menekankan bahwa sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang. “Kita sudah sepakat, kita melangkah bersama untuk menciptakan badan peradilan yang modern berbasis IT,” katanya. 

Dalam kesempatan ini, Ketua MA kembaii mengingatkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan tahun 2010-2035 mengamanatkan bahwa pengadilan online dapat terwujud di tahun 2025. Beragam cara ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut. Kerja keras dan komitmen yang kuat dibangun bersama. Sebagai awal, pada tahun 2018, MA mulai membangun sistem peradilan elektronik dengan berlakunya Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Peradilan Secara Elektronik.

Tags:

Berita Terkait