Ketua MA: Perlindungan Lingkungan Hidup Salah Satu Prioritas MA
Utama

Ketua MA: Perlindungan Lingkungan Hidup Salah Satu Prioritas MA

Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara penanganan perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup telah memasuki tahap akhir dalam forum rapat pimpinan Mahkamah Agung RI.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Prof. M. Syarifuddin dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prof. Siti Nurbaya Bakar. Foto: Humas MA
Ketua MA Prof. M. Syarifuddin dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prof. Siti Nurbaya Bakar. Foto: Humas MA

Guna mengoptimalkan kontribusi Mahkamah Agung (MA) RI terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan, belum lama ini MA menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Penguatan Kapasitas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah berlangsung baik selama 14 tahun belakangan dengan berpijak pada nota kesepahaman tersebut, berbagai kegiatan dilaksanakan. Salah satunya optimalisasi pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup yang diselenggarakan sejak 2012 silam.

“Persoalan perlindungan lingkungan hidup merupakan salah satu prioritas Mahkamah Agung, yang pelaksanaannya memerlukan dukungan dari pemerintah. Saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai tata cara penanganan perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup telah memasuki tahap akhir dalam forum rapat pimpinan MA,” ujar Ketua MA Prof. M. Syarifuddin dalam kesempatan itu sebagaimana dikutip dari laman resmi MA RI, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:

Rancangan PERMA tersebut disampaikan telah melalui berbagai rangkaian uji publik dan diskusi dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Seperti diketahui, penanganan perkara lingkungan hidup dewasa ini seiring dengan masifnya perkembangan isu hukum lingkungan yang semakin kompleks. Untuk itu, menjadi langkah yang tepat bagi MA untuk segera menerbitkan PERMA tentang tata cara penanganan perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Seperti diketahui, kerja sama yang berlanjut antar kedua lembaga ini juga mencakup penguatan program pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup. Ini untuk menjawab berbagai dinamika yang dijumpai dalam penanganan perkara lingkungan hidup. Pemutakhiran wawasan hakim berkenaan dengan isu dan kebijakan mengenai lingkungan hidup dan kehutanan dewasa ini menjadi kebutuhan penting.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Prof. Siti Nurbaya Bakar, turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman MA dengan KLHK dan Dialog Yudisial bertajuk “Tantangan Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan” hari itu. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi terhadap pandangan Ketua MA yang memberikan atensi dalam mendorong koordinasi lebih baik antar lembaga terkait bidang hukum dan teknis lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kami sangat menghargai pandangan Yang Mulia Ketua yang bukan hanya menyetujui pengembangan kerja sama antara MA dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan justru yang mendorong terwujudnya koordinasi yang lebih baik lagi bagi kedua lembaga dalam bidang hukum dan teknis lingkungan hidup dan kehutanan sesuai kewenangannya masing-masing serta tetap menjaga independensi hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup dan kehutanan serta sumber daya alam lainnya,” kata Siti.

Tags:

Berita Terkait