Ketua MA: Persidangan Elektronik Tetap Mementingkan Keadilan Prosedural dan Substantif
Utama

Ketua MA: Persidangan Elektronik Tetap Mementingkan Keadilan Prosedural dan Substantif

MA terus berupaya meningkatkan kualitas SDM dan sarana prasarana teknologi di Seluruh Indonesia agar persidangan elektronik dapat berjalan efektif.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
M. Syarifuddin dalam acara 'Kuliah Umum Ketua Mahkamah Agung' yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Ilumni FH Unpar) bekerja sama dengan FH Unpar, Rabu (23/3/2022). Foto: AID
M. Syarifuddin dalam acara 'Kuliah Umum Ketua Mahkamah Agung' yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Ilumni FH Unpar) bekerja sama dengan FH Unpar, Rabu (23/3/2022). Foto: AID

Pengadilan Umum seluruh Indonesia telah menerapkan persidangan elektronik dalam perkara pidana yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online). Perma ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, militer, maupun jinayat secara daring (online).

Perma yang diteken Ketua MA M. Syarifuddin pada 25 September 2020 lalu itu telah disusun oleh Pokja berdasarkan SK KMA No. 108/KMA/IV/2020 tentang Kelompok Kerja Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma persidangan pidana online ini sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020 lalu.  

Namun, kini beberapa ketentuan dalam Perma No.4 Tahun 2020 bakal segera diubah melalui draf perubahan Perma. Misalnya, perubahan Pasal 3 dalam Perma No.4 Tahun 2020 yakni dalam proses persidangan, dokumen keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik diunggah ke Sistem Informasi Perkara (SIP) sebelum dibacakan. Setiap dokumen elektronik yang diunggah, diunduh, dan diverifikas.

Baca:

Sesaat setelah keberatan eksepsi, pendapat, tuntutan, pembelaan, replik dan duplik dibacakan, pengadilan meneruskan dokumen elektronik tersebut ke alamat domisili elektronik penuntut/terdakwa dan/atau ke penasihat hukum. Dalam hal SIP tidak dapat diakses, pengiriman dokumen dikirim melalui sarana elektronik lainnya antara yang diunduh dan yang dibacakan.

Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin mengatakan peradilan elektronik telah dicita-citakan dalam Blue Print MA Tahun 2010-2035 yang menjadi visi MA agar terciptanya badan peradilan yang agung yang modern dengan berbasis teknologi. MA kemudian menciptakan berbagai inovasi persidangan elektronik baik perkara perdata, agama, TUN, militer, hingga pidana. Persidangan Elektronik Perkara Pidana diatur dalam Perma No.4 Tahun 2020 (yang saat ini sedang dibahas perubahannya, red).

“Persidangan elektronik dalam perkara pidana memberikan kecepatan yang signifikasi di masa pandemi. Namun, bila pandemi telah berakhir, persidangan elektronik tetap akan berjalan. Tentu dengan tetap mementingkan keadilan prosedural dan keadilan substantif harus tetap terpenuhi,” kata M. Syarifuddin dalam acara "Kuliah Umum Ketua Mahkamah Agung" yang digelar oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Ilumni FH Unpar) bekerja sama dengan FH Unpar secara luring dan daring, Rabu (23/3/2022).  

Tags:

Berita Terkait