Ketua MA: Rapat Pleno Kamar Ruang Menyatukan Persepsi-Pendapat
Pleno Kamar 2021

Ketua MA: Rapat Pleno Kamar Ruang Menyatukan Persepsi-Pendapat

“Apapun isi kesepakatan kamar, baik yang sudah ada, maupun yang akan dihasilkan dalam pleno kamar kali ini agar dipatuhi dan dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten sampai dengan ada perubahan kesepakatan kamar yang baru.”

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin saat membuka Rapat Pleno Kamar Tahun 2021, Kamis (18/11/2021). Foto: Humas MA
Ketua MA M. Syarifuddin saat membuka Rapat Pleno Kamar Tahun 2021, Kamis (18/11/2021). Foto: Humas MA

Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar MA ke-10 pada Kamis (18/11/2021) di Hotel Intercontinental, Bandung. Rapat Pleno Kamar MA yang menjadi agenda tahunan ini dihadiri 107 peserta. Mereka adalah seluruh Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon I dan II di Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta para Hakim Yustisial di lingkungan MA. Acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.  

“Rapat pleno yang menjadi agenda rutin tahunan MA ini merupakan ruang untuk mempersatukan persepsi dan pendapat dari para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA terhadap suatu persoalan dan isu hukum tertentu,” ujar Ketua MA Prof HM Syarifuddin saat membuka secara resmi Rapat Pleno Kamar tahun 2021, Kamis (18/11/2012) malam, seperti dikutip laman MA. 

Ia melanjutkan persamaan persepsi dan pendapat di kalangan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc sangat dibutuhkan untuk membangun kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan MA dalam setiap penanganan perkara serta mempercepat proses penyelesaian perkara, khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang sama.

Untuk diketahui, rapat pleno kamar ini sebagai instrumen sistem kamar untuk menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan penyimpangan, memperkecil kemungkinan kekeliruan atau kekhilafan hakim, serta meningkatkan kehati-hatian hakim dalam memutus perkara. Selain itu, rapat pleno kamar berfungsi sebagai mekanisme kontrol Ketua Kamar terhadap manajemen perkara dan mekanisme akuntabilitas hakim yang menjadi anggota kamar dalam memutus perkara.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh rumusan rapat pleno yang telah dihasilkan dalam Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2021 ini nantinya dibahas dalam Rapat Pimpinan MA untuk dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro ini mengatakan MA terus melakukan penguatan terhadap penerapan sistem kamar. Salah satunya yang terbaru adalah pembentukan lembaga pemilah perkara untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di MA, khususnya bagi perkara kasasi dan peninjauan kembali yang tidak mengandung permasalahan hukum (question of law).

“Namun, oleh karena lembaga pemilah perkara ini usianya masih baru, sehingga belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi yang diharapkan,” kata Syarifuddin. (Baca Juga: MA Rumuskan Hasil Rapat Pleno Kamar 2020)

Tags:

Berita Terkait