Ketua MA: Representasi Hakim Perempuan di Indonesia Belum Ideal
Utama

Ketua MA: Representasi Hakim Perempuan di Indonesia Belum Ideal

Termasuk komposisi kepemimpinan hakim perempuan pada pengadilan. Tapi terdapat peningkatan signifikan komposisi calon hakim perempuan dari penerimaan cakim tahun 2017 dan penerimaan analis perkara pengadilan yang diproyeksikan sebagai cakim tahun 2022.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ketua MA Prof Syarifuddin dalam webinar bertajuk 'Dialog Internasional: Kebijakan Mendorong Peningkatan Peran Kepemimpinan Perempuan di Pengadilan', Kamis (21/4/2022). Foto: FkF
Ketua MA Prof Syarifuddin dalam webinar bertajuk 'Dialog Internasional: Kebijakan Mendorong Peningkatan Peran Kepemimpinan Perempuan di Pengadilan', Kamis (21/4/2022). Foto: FkF

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret lalu serta Hari Kartini, Mahkamah Agung (MA) RI menggelar webinar bertajuk “Dialog Internasional: Kebijakan Mendorong Peningkatan Peran Kepemimpinan Perempuan di Pengadilan”, Kamis (21/4/2022). Pada kesempatan itu, Ketua MA Prof Syarifuddin menyampaikan bahwa kepemimpinan perempuan di pengadilan memiliki arti yang sangat penting.

Terdapat 2 alasan pentingnya peran kepemimpinan perempuan di pengadilan. Pertama, keragaman atau diversity dalam kepemimpinan pengadilan dibutuhkan untuk memungkinkan kebijakan yang diambil MA dapat mewakili pandangan masyarakat yang lebih luas. Dengan kata lain, perspektif dari berbagai kelompok masyarakat dapat diakomodir dan tidak hanya terpusat oleh perspektif kelompok mayoritas atau kelompok yang memiliki kekuatan sosial dan ekonomi lebih besar dalam masyarakat.

“Kebijakan-kebijakan MA harus juga melayani mereka yang termasuk dalam kelompok rentan yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas,masyarakat miskin, serta minoritas etnis dan agama,” ujar Syarifuddin.

Baca:

Kedua, diversity dalam kepemimpinan pengadilan dapat menjadi cerminan dari keragaman peradilan itu sendiri. Dengan adanya keragaman pada susunan dan komposisi hakim yang menjadi salah satu komponen penting, MA berharap penyelenggaraan pengadilan dapat terlaksana dengan adil tanpa adanya keberpihakan.

Dengan kepemimpinan yang lebih beragam termasuk ditandai atas imbangnya komposisi perempuan dan laki-laki di dalamnya, MA meyakini bahwa kebijakan yang dikeluarkan akan dapat melayani dan lebih sesuai dengan kepentingan dan ekspetasi publik. Seiring dengan kebijakan yang lebih mengakomodir serta ada kesesuaian dengan putusan pengadilan yang lebih mengedepankan diversity. Hal tersebut diharapkan dapat berimplikasi pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap pengadilan.

“Pada akhirnya, menguatnya kepercayaan publik ke pengadilan tentu memperkuat wibawa pengadilan yang merupakan salah satu cita-cita dalam konsep negara hukum. Atas pemahaman terhadap konsep-konsep inilah, MA memandang penting seimbangnya representasi hakim laki-laki dan perempuan. Serta kepemimpinan laki-laki dan perempuan pada setiap tingkatan pengadilan dan satuan organisasi MA.”

Tags:

Berita Terkait