Ketua MA Lepas 10 Hakim Agung Pensiun
Aktual

Ketua MA Lepas 10 Hakim Agung Pensiun

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Lepas 10 Hakim Agung Pensiun
Hukumonline

MA menggelar acara wisuda purnabakti terhadap 10 hakim agung yang telah memasuki masa purnabakti (pensiun) untuk periode 1 Mei 2012 hingga 1 April 2013. Acara yang diselenggarakan di ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA ini, sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan lembaga kepada 10 hakim agung tersebut.

Kesepuluh hakim agung yang memasuki masa purnabakti adalah Abdul Kadir Mappong, Djoko Sarwoko, Prof Paulus Effendi Lotulung, Atja Sondjaja, Prof Mieke Komar, R Imam Harjadi, Dirwoto, Mansur Kertayasa, Prof Ahmad Sukardja, Prof Rehngena Purba.  

“Bapak dan Ibu telah mengabdi lebih dari 40 tahun dengan masa tugas di MA sebagai hakim agung rata-rata lebih dari 10 tahun dan telah menduduki posisi-posisi penting di lembaga peradilan. Mereka adalah hakim-hakim tangguh yang layak dibanggakan,” kata Ketua MA M. Hatta Ali saat menyampaikan kata sambutan, Rabu (1/5).  

Menurut Hatta, para hakim yang pensiun itu tidak perlu diragukan lagi kontribusinya bagi perkembangan badan peradilan di Indonesia. Selama bertugas di MA, mereka telah mengeluarkan landmark decision (putusan-putusan penting) yang dapat dijadikan putusan-putusan terpilih, sekaligus sebagai yurisprudensi MA.

”Kami menyampaikan ucapan selamat bahwa Bapak Ibu semua telah mencapai titik akhir secara terhormat didalam pengabdian. Saya juga  ingin mengingatkan hadirin semua untuk meneladani wisudawan dlm hal kapasitas intelektual, etos, etika kerja, komitmen, dan dedikasi mereka kepada institusi,” harapnya.

Meski telah memasuki masa purnabakti, lanjut Hatta, bukan berarti sepuluh mantan hakim agung itu pensiun sebagai warga peradilan. Hatta berharap mereka masih bisa berkontribusi bagi peradilan di Indonesia berdasarkan pengalaman dan kebijaksanaannya.   

”Peradilan masih membutuhkan para wisudawan untuk meningkatkan kapasitas hakim dan aparatur peradilan. Masih banyak sistem kerja yang perlu disempurnakan, pemikiran sektor teknis yg perlu dibulatkan, dan masih menumpuk kebutuhan pengembangan konsep peradilan yang modern,” tuturnya.

Tags: