Ketua MA: Sidang Harus Dilaksanakan Tepat Waktu
Berita

Ketua MA: Sidang Harus Dilaksanakan Tepat Waktu

Bila para pihak terlambat datang, Harifin A Tumpa menyarankan agar para hakim menunda persidangan. Advokat menilai ketegasan itu bisa memberi pelajaran kepada semua pihak yang berperkara.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua MA: Sidang Harus Dilaksanakan Tepat Waktu
Hukumonline

Sebut saja namanya Budi. Persidangan yang harusnya dihadiri terpaksa ditunda. Ini semua akibat kesalahannya sendiri. Sebagai pihak yang berperkara, ia tak menepati jadwal sidang dengan baik. Ia terlambat datang ke ruang sidang sekitar 45 menit dari jadwal resmi. Alhasil, majelis hakim mengetok palu tanda menunda sidang. Kejadian itu terjadi pada sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.   

 

Namun, pemandangan berbeda terlihat di sejumah pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA). Molornya jadwal sidang di pengadilan negeri seperti sudah menjadi kelaziman. Sebabnya macam-macam, dari keterlambatan para pihak yang bersengketa sampai keterlambatan majelis hakim yang memimpin sidang.   

 

Ketua MA Harifin A Tumpa menyadari hal ini. Ia pun mengaku sudah berulang kali mengingatkan para hakim untuk menepati jadwal sidang. Itu sudah berkali-kali diingatkan, ujarnya di Gedung MA, Jumat (3/4). Ia juga menegaskan court calender yang sudah disusun harus ditaati oleh para hakim. Sekedar mengingatkan, Harifin memang pernah melontarkan pernyataan serupa kala meresmikan Sistem Manajemen Perkara di Pengadilana Negeri Jakarta Pusat. Kala itu, ia bahkan sempat mengancam akan memberi sanksi kepada hakim yang menunda pembacaan putusan.  

 

Harifin juga meminta para hakim tegas menegakkan jadwal sidang. Ia mengatakan bila para pihak terlambat datang dari jadwal yang ditetapkan, maka majelis hakim bisa menunda persidangan. Tunda saja! tegasnya. Menurutnya penundaan sidang itu sudah menjadi konsekuensi bagi para pihak yang tak tepat waktu.

 

Selama ini, lanjutnya, hanya para hakim yang diminta mematuhi jadwal sedangkan para pihak tidak diminta hal serupa. Jangan hanya dituntut pada pengadilan untuk tepat waktu, sementara pihak lain tidak! tuturnya lagi. Untuk menegakan jadwal sidang yang konsisten, dibutuhkan kesadaran semua pihak yang terlibat dalam persidangan.  

 

Advokat senior Maqdir Ismail menyambut baik seruan Ketua MA ini. Itu kewajiban semua pihak untuk mengatur manajemen waktunya secara baik, ujarnya. Namun, Maqdir mengingatkan adanya perbedaan karakteristik perkara pidana dengan perdata.

 

Dalam perkara pidana, agak susah menepati jadwal karena adanya tanggung jawab Jaksa Penuntu Umum mengadirkan terdakwa. Problemnya antara lain pengangkutan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) yang agak kompleks. Para terdakwa biasanya 'diangkut' ke pengadilan setelah makan siang di rutan. Pengadilan memang tak punya anggaran untuk memberi makan untuk para terdakwa.

 

Kehadiran terdakwa dan saksi pun kadang tak disesuaikan. Meski tahu terdakwa baru akan datang setelah makan siang, namun saksi justru sudah dihadirkan pagi hari. Hasilnya, sering terlihat para saksi terlihat bosan menunggu persidangan kapan akan dimulai. 

 

Jaksa harus mengatur waktunya, jangan sampai menyuruh saksi datang ke pengadilan sebelum terdakwa dihadirkan. Hakim juga begitu. Kita tahu, hakim punya banyak perkara, ya harus diatur-atur waktunya, jelas Maqdir.

 

Seruan Ketua MA agar hakim menunda persidangan bila para pihak terlambat datang juga disambut dengan baik oleh Maqdir. Wah, itu bagus sekali, ujarnya. Menurutnya, itu bisa memberi pelajaran bagi pihak yang berperkara.

 

Namun, ia mengingatkan dalam perkara perdata ada sebuah asas yang kerap dilupakan. Yakni, secara teori penggugat yang tak datang di sidang pertama langsung dinyatakan gugur gugutan. Tapi prakteknya tak begitu, ujarnya. Banyak hakim yang masih mentolerir ketidakdatangan penggugat pada sidang perdana. Para pihak juga harus taat asas, pungkasnya.
Tags: