Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI: Jika dr Bimanesh Salah, Kami Tak Ada Ampun!
Berita

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI: Jika dr Bimanesh Salah, Kami Tak Ada Ampun!

Ketua MKEK IDI berharap KPK berkoordinasi terlebih dahulu dengan IDI sebelum mengumumkan penetapan tersangka dr Bimanesh ke media. Toh, tanpa gembar-gembor di masyarakat, IDI pun telah memeriksa dokter-dokter yang berkaitan dengan Setya Novanto.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Ketua MKEK IDI dr Prijo Sidipratomo. Foto: twitter.com
Ketua MKEK IDI dr Prijo Sidipratomo. Foto: twitter.com

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa: ... Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan. Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter... Saya akan menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia". Demikian penggalan lafal sumpah profesi dokter.

 

Lafal sumpah dokter di atas merupakan penyempurnaan terakhir sejak Declaration of Geneva tahun 1948. Lafal sumpah tersebut adalah hasil Rakernas Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) tahun 1993 yang kemudian dikuatkan pada Mukernas Etika Kedokteran III tahun 2001 dan Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke-28 tahun 2012.

 

Sama halnya dengan lafal sumpah, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) juga telah mengalami pemutakhiran. Terakhir, IDI menerbitkan Kodeki 2012 untuk menyempurnakan KODEKI sebelumnya yang telah berumur satu dasawarsa. Merujuk ketentuan Pasal 3 KODEKI 2012, dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

 

Penjelasan Pasal 3: Kemandirian Profesi

Cakupan Pasal:

(1) Setiap dokter memiliki moral dan tanggung jawab untuk mencegah keinginan pasien atau pihak manapun yang sengaja atau tidak sengaja bermaksud menyimpangi atau melanggar hukum dan/atau etika melalui praktek/pekerjaan kedokteran.

(15) Setiap dokter wajib mendukung program anti korupsi, kolusi, dan nepotisme daripemerintah, organisasi profesi atau pihak manapun juga.

 

Kemudian, Pasal 7 KODEKI 2012 menegaskan, seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

 

Penjelasan Pasal 7: Keterangan dan Pendapat yang Valid

Cakupan Pasal:

(1) Dalam memberikan surat keterangan medis/ahli atau ekspertis dan pendapat ahli apapun bentuk dan tujuannya, dokter wajib mendasarkan isinya pada fakta medis yang diyakininya benar sesuai dengan pertanggungjawaban profesinya sebagai dokter.

(2) Surat keterangan dokter dan/atau pendapat/keterangan ahli wajib dibuat dengan penuh kejujuran, kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian berdasarkan sumpah jabatan, sesuai ketentuan perundang-undangan dan sedapat mungkin bebas dari konflik kepentingan.

 

Untaian sumpah dan kode etik profesi dokter ini mungkin relevan jika dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi beberapa bulan belakangan. Tentu, masih segar dalam ingatan, "drama" penangkapan dan penahanan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Peristiwa kecelakaan Novanto yang berujung di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau itu berbuntut panjang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait